Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada 15 Siswa, Guru Honorer Ditangkap

Kompas.com - 22/02/2019, 11:44 WIB
Junaedi,
Khairina

Tim Redaksi

MAMUJU TENGAH,KOMPAS.com – Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 orang siswanya, As (31), oknum guru agama di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat diberhentikan dari sekolah tempat ia mengajar.

Kabar pelecehan seksual yang diduga menimpa 15 siswa di Mamuju oleh guru agamanya sendiri jadi cerita mengejutkan warga Mamuju, Sulawesi Barat pekan ini.

Guru tersebut telah mengajar bertahun-tahun di SD Inpres Gentungan, Mamuju. 

Kepala Sekolah SD Inpres Gentungan Muhamad Takwa saat ditemui di sekolahnya, Rabu (20/2/2019) menjelaskan, dirinya mengetahui tindakan asusila salah satu gurunya tersebut setelah ada laporan dari orangtua salah seorang siswanya yang menjadi korban.

“Sekolah baru tahu setelah sejumlah orangtua siswa melaporkan kasusnya ke polisi,”jelas Takwa.

Baca juga: Korban Pencabulan Ayah Kandung Ditempatkan di Lokasi Khusus

Seorang siswa kelas enam yang enggan disebutkan namanya juga mengaku jadi salah satu korban pelecehan seksual oleh oknum guru agama tersebut.

Siswa tersebut mengaku dirinya terpaksa meladeni kemauan oknum gurunya lantaran dipaksa pelaku.

Dia diperlakukan tak senonoh oleh sang guru dengan cara dipegang kemaluannya saat dipanggil ke dalam ruang kelas.

Kepada kepala sekolah, siswa itu mengaku sakit usai diperlakukan tak senonoh oleh gurunya. Korban mengaku sempat masuk ke rumah sakit lantaran kesulitan buang air kecil.

Pihak sekolah meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut oknum guru di sekolahnya tersebut, agar tidak memakan korban siswa lainnya.

Ia mengatakan, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru kontrak teresebut telah berlangsung beberapa tahun, semenjak guru tersebut pertama kali mengajar di sekolah.

Sebanyak 15 orang siswa yang menjadi korban berasal dari kelas empat, kelas lima, dan kelas enam.

Setelah resmi dilaporkan ke polisi, As ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 15 anak muridnya.

Kasatreskrim Polres Metro Mamuju AKP Syamsuriansa saat menggelar conference pers di Polres Mamuju, Kamis (21/2/2019) menjelaskan, As dijerat pasal 76e juncto pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Syamsuriansa, hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan, perbuatan pencabulan dilakukan berulang sebanyak 6 kali terhadap korban yang sama. 

Tersangka As telah resmi ditahan bersama barang bukti. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kompas TV Kehamilan Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun ini pertama kali diketahui oleh seorang kerabatnya warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah memeriksa ke bidan setempat Bunga diketahui tengah mengandung. Sejak menjadi yatim piatu setahun yang lalu Bunga diasuh dan tinggal bersama seorang teman ayahnya di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Namun sejak pertengahan Februari lalu Bunga dikembalikan ke rumah neneknya di Sukoharjo. Bunga diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual ayah asuhnya. Keluarga Bunga pun melapor ke polisi. Kasus kekerasan seksual yang menimpa bunga kini dalam penyelidikan polisi. Bunga juga mendapatkan penanganan medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com