Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana DKI Bereskan Lahan Cengkareng Barat..

Kompas.com - 22/02/2019, 09:42 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas legalitas aset berupa lahan di Cengkareng Barat, Kamis (21/2/2019).

Dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Saefullah meminta agar BPN membatalkan sertifikat atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI.

Saefullah mengatakan, permohonan pembatalan sertifikat dilakukan karena lahan tersebut juga tercatat sebagai aset Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI.

"Pencatatannya biar tidak dobel, itu tetap dicatat di DKPKP sesuai dengan hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967. Jadi, dokumen yang kami pegang adalah yang dibeli oleh Dinas Pertanian," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: Peruntukan Lahan Cengkareng Barat Tunggu Masalah Pencatatan Ganda Selesai

Ketika ditanya soal rencana DKI memanfaatkan lahan itu, Saefullah mengatakan pembangunan atau pemanfaatan lahan baru akan dilakukan setelah status lahan tersebut beres.

Ia tak mengungkapkan apakah DKI jadi membangun rusun di lahan tersebut.

"Ini lagi ditata ulang," ujar Saefullah.

Kasus lahan Cengkareng Barat bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare itu melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta).

Lahan dibeli pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari warga bernama Toeti Noezlar Soekarno.

Peruntukannya untuk pembangunan rumah susun. Pembelian lahan itu kemudian menjadi masalah ketika dalam penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.

BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini, sebab DKI membeli lahannya sendiri.

Toeti pun menggugat DKI karena mencatatkan aset itu sebagai milik DKPKP. Ia merasa tanah itu miliknya dan tak pernah dimiliki DKI sebelum pembelian pada 2015.

Pada 6 Juni 2017, majelis hakim yang menangani perkara itu memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, namun akhirnya dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 7 Maret 2018.

Baca juga: DKI Akan Tagih Kerugian Pembelian Lahan Cengkareng Barat

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut, kemenangan pihaknya dalam kasus sengketa lahan Cengkareng Barat sudah berkekuatan hukum tetap lewat putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.DKI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com