Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Harimau Jokowi Gugat Prabowo dan RSCM soal Fitnah Selang Cuci Darah...

Kompas.com - 22/02/2019, 08:06 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto digugat kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.

Prabowo mengemukakan hal itu saat menyampaikan ceramah kebangsaan beberapa waktu lalu.

Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun oleh kelompok itu.

"Kami menggugat (Prabowo atas) kerugian materiil dan immateriil," kata Saeful Huda selaku Ketua Umum Harimau Jokowi, Selasa (18/2/2019) malam. 

Baca juga: RSCM Siapkan Tim Kuasa Hukum Hadapi Gugatan soal Selang Cuci Darah

Ia mengatakan, apa yang disampaikan Prabowo merupakan fitnah. Harimau Jokowi menilai perkataan Prabowo tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum.

"Hukumannya itu bisa sampai 10 tahun penjara. Itu kan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang peraturan hukum pidana Pasal 15. Terus itu juga masuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata," kata Saeful.

Pihaknya bisa saja mencabut gugatan dengan catatan Prabowo bersedia meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan diliput sekurang-kurangnya oleh tiga media nasional.

Tak hanya menggugat Prabowo, kelompok ini turut menggugat pihak RSCM di dalam tuntutan tersebut. 

Saeful menyebut pihak RSCM turut digugat untuk membuktikan apakah pernyataan Prabowo itu benar atau salah.

"Mereka itu turut tergugat. Itu berbeda dengan tergugat. Nanti dia (RSCM) supaya hadir selama setiap persidangan dan dia sungguh-sungguh membuktikan bahwa apa yang dituduhkan ke pihak tergugat 1, 2, 3 itu benar," ujar Saeful saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2/2019).

Dengan menjadi turut tergugat, Saeful menyebut pihak RSCM wajib menghadiri setiap sidang yang diadakan nantinya.

Baca juga: Harimau Jokowi Juga Gugat RSCM Terkait Pernyataan Prabowo soal Selang Cuci Darah

"Hanya pernyataan dia ikut memperkuat pendapat dari pihak penggugat. Kan penggugat melawan tergugat 1, 2, 3. Bahwa apa yang dikatakan oleh Prabowo sebagai capres dan ketua partai itu hoaks. Jadi kami menggugat," ucapnya.

Ia melanjutkan, jika nanti pihak RSCM membenarkan pernyataan penggugat, Prabowo terbukti melakukan hoaks.

Namun, jika RSCM membenarkan pernyataan Prabowo terkait satu selang cuci darah dipakai oleh 40 orang, berarti apa yang disebutkan Ketum Partai Gerindra tersebut benar.

"Nah RSCM harus memperkuat tuduhan kami ke pihak tergugat 1, 2, 3. Kalau tidak, bisa jadi benar apa yang dinyatakan Prabowo. Kalau benar, itu membalik ke RSCM. Maka, di situ dia dituntut sungguh-sungguh untuk bisa membuktikan," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com