Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjebak Macet, Seorang Pencuri Motor Tertangkap Polisi

Kompas.com - 21/02/2019, 21:16 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Lantaran terjebak macet, Sadman (33) yang merupakan salah satu pelaku pencurian motor milik seorang warga, Agnes Monica (30) akhirnya ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (21/2/2019).

Penangkapan itu bermula saat petugas patroli melihat pelaku yang ketika itu terjebak macet di kawasan Macan Lindungan dengan mengendarai motor hasil curian milik Agnes.

Polsek Sukarami Palembang sebelumnya mendapatkan laporan kehilangan satu unit motor jenis Honda Beat warna hitam dengan pelat nomor BG 6095 JAP milik Agnes Monica yang hilang di kawasan KM 5, pada Rabu (20/2/2019) kemarin.

Petugas yang mengetahui motor itu adalah hasil curian langsung mendekati pelaku dan mengamankan Sadman.

Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor Matic di Jakut

Dari pengakuan Sadman, aksi itu ia lakukan bersama Kiting yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku rencananya menjual motor curian tersebut seharga Rp 4 Juta.

"Saya dijanjikan uang Rp 1,5juta jika motor terjual. Belum sempat dijual, tadi saya pakai keluar untuk jalan saja. Rencananya mau dijual Kiting Rp 4 Juta," kata Sadman.

Dalam aksinya, Sadman mengaku bertugas memantau lokasi. Sementara, Kiting menjebol kunci kontak sepeda motor korban yang terparkir.

Hanya hitungan menit, pelaku berhasil menjebol kunci sepeda motor korban dan membawanya kabur.

"Kiting yang punya ide. Saya cuma diajak, baru pertama kali ini ikut (mencuri)," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Marwan mengatakan, barang bukti berupa sepeda motor milik Agnes telah diamankan petugas bersama kunci letter T milik pelaku.

Petugas pun kini sedang mencari keberadaan Kiting, rekan Sadman.

"Kita mendapatkan laporan dari korban atas nama Agnes Monica yang mengatakan kehilangan motor di kawasan KM 5. Setelah itu langsung melakukan penyelidikan dan pelaku tertangkap saat terjebak macet di jalan," ujar Marwan.

Baca juga: Seorang Pria Menyamar Jadi Wanita Berhijab untuk Mencuri Motor

Atas perbuatannya, Sadman dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com