Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Penerjemah, Sidang Pertama Dorfin Felix Ditunda

Kompas.com - 21/02/2019, 20:25 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dorfin Felix (35), WNA asal Perancis, terdakwa kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, Kamis (21/2/2019) batal menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Mataram lantaran tak ada penerjemah bahasa yang mendampingi.

Berdasarkan pantuan Kompas.com, sekitar pukul 14.00 Wita, Dorfin turun dari mobil tahanan. Ia saat itu mengenakan kemeja lengan panjang biru langit, rompi tahanan berwarna merah marun dengan tangan terborgol. Ia dijaga ketat aparat kejaksaan serta polisi bersenjata.

Tangan Dorfin diborgol bukan karena dia sempat melarikan diri dari sel tahanan Polda NTB, bulan lalu, tetapi memang sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan untuk tahanan Lapas Mataram yang akan menjalani proses persidangan di PN Mataram.

Dorfin sempat mengatakan sesuatu pada Kompas.com terkait siapa orang yang membantunya lari.

"Do you want to know who help me to skip?" Namun saat hendak meneruskan ucapannya, Dorfin langsung didorong petugas masuk ke ruang sidang.

Baca juga: Gembong Narkoba asal Perancis, Dorfin Felix, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelum menjalani persidangan, Dorfin harus antre bersama puluhan tahanan lainnya di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram. Sesekali kali ia terlihat berbincang dengan tahanan lain dan meminum minuman ringan.

Memasuki ruang sidang, Dorfin menolak berkomentar. Dia bahkan sempat mengangguk ketika ditanya kondisinya baik.

Sidang memang tak berlangsung lama, hanya beberapa menit saja. Ketua Majelis Hakim yang juga Kepala Pengadilan Negeri Mataram Isnurul Syamsul Arif menanyakan penerjemah Dorfin.

"Silakan JPU dan kuasa hukum menyiapkan penerjemah untuk terdakwa, dan sidangnya hari Senin," kata Isnurul.

Deni Arfianto, kuasa hukum Dorfin, mengatakan, batalnya sidang pertama Dorfin karena tidak ada penerjemah resmi untuk terdakwa. Hakim menginginkan penerjemah dari lembaga resmi.

Deni juga mengatakan bahwa sampai hari ini Dorfin masih belum menentukan kuasa hukum yang akan terus mendampinginya.

"Inilah, posisi saya sebagai kuasa hukum saat pelimpahan saja, setelah itu belum diperpanjang, akan diurus dan dibicarakan dengannya," kata Deni.

Ginung Pratidina, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB, usai persidangan mengatakan, alasan sidang ditunda karena tidak ada penerjemah resmi. Meskipun penerjemah sudah ada, tetapi dari pihak pengadilan menginginkan penerjemah yang bersertifikat dari lembaga resmi.

"Nanti mungkin kita akan berkoordinasi dengan Universitas Mataram (Unram)," kata Ginung.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan WN Perancis Dorfin Felix, Tertangkap di Hutan hingga Coba Suap Polisi Lagi

Ginung juga mengatakan bahwa kasus yang akan disidangkan kali ini hanya perkara narkotika saja.

"Ini sidang hanya kasus kepemilikan narkotika saja. Untuk kasus pelariannya dari sel tahanan Polda NTB, tidak. Dalam perkara ini pasal yang dikenakan untuk terdakwa adalah Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun, seumur hidup atau mati, denda minamal Rp 1 miliar rupiah," kata Ginung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com