Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Dinilai Bisa Jadi Solusi Kekurangan Surat Suara di TPS

Kompas.com - 21/02/2019, 19:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mencari solusi untuk mengakomodasi seluruh pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Mereka adalah pemilih yang mengajukan proses pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebab, diprediksi, akan terjadi kekurangan surat suara di sejumlah TPS sehingga mengancam mereka yang pindah memilih tak bisa gunakan hak pilih.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pencetakan surat suara khusus pemilih DPTb bisa menjadi solusi atas persoalan ini.

Baca juga: KPU Kesulitan Data Pemilih di Lapas dan Rutan

"Bisa Perppu, bisa kesepakatan para pihak, tapi prinsipnya KPU penting karena ini hal sensitif membicarakan dengan pihak terkait," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Menurut Viryan, opsi pembuatan Perppu paling mungkin dilakukan.

Sebab, Undang-Undang tidak mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat di DPTb, sehingga KPU tak bisa mencetak surat suara untuk pemilih tambahan.

Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tetap (DPT), yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen DPT per TPS.

Adapun pemilih tambahan hanya bisa menggunakan surat suara cadangan.

"Di undang-undang disebutkan, surat suara itu dicetak hanya untuk pemilih DPT. Jadi KPU tidak bisa mencetak Surat Suara untuk DPTb karena di undang-undang tidak mengatur itu, hanya mengatur untuk DPT ditambah 2 persen," jelas Viryan. 

Namun demikian, gagasan KPU ini perlu lebih dulu didiskusikan dengan pihak-pihak terkait.

"Kami akan menyampaikan ini kepada pihak terkait dalam hal ini Komisi II, pemerintah, Bawaslu, kendala ini bagaimana. Tidak bisa KPU sendirian, kan ada konsekuensinya," kata Viryan.

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Baca juga: Ada Potensi Pemilih yang Pindah TPS Tak Bisa Mencoblos

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Kompas TV Dalam konpers pasca-debat, perwakilan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, menyebut capres nomor urut 01, Jokowi tampil maksimal dan membuktikan pemahaman isu terkait tema infrastruktur, pangan, SDA, dan lingkungan hidup. TKN menganggap klaim pencapaian menjadi jawaban jitu yang diharapkan bisa dipahami para pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

Nasional
Jemaah Haji Tanpa 'Smart Card' Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Jemaah Haji Tanpa "Smart Card" Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Nasional
Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Nasional
Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Nasional
 PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Nasional
Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Nasional
Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029

Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029

Nasional
Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Nasional
Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Nasional
Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Nasional
Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Nasional
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Nasional
Hari Ke-28 Penerbangan Haji, 198.273 Jemaah Tiba di Saudi, 54 Orang Wafat

Hari Ke-28 Penerbangan Haji, 198.273 Jemaah Tiba di Saudi, 54 Orang Wafat

Nasional
Kata Polri soal Kapolda Jateng Berproses Jadi Irjen Kemendag

Kata Polri soal Kapolda Jateng Berproses Jadi Irjen Kemendag

Nasional
Militer Indonesia Era Bung Karno: Alutsista Canggih dan Pengalaman Perang

Militer Indonesia Era Bung Karno: Alutsista Canggih dan Pengalaman Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com