Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicoret dari DCT, Politisi Gerindra Ajukan Gugatan

Kompas.com - 21/02/2019, 15:16 WIB
Markus Yuwono,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Yogyakarta, Ngadiyono, mengajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul.

"Ke sini untuk mengajukan sengketa bukan silaturahim. Sementara ini dulu nanti baru tahapan lainnya dan semoga selesai," kata Ngadiyono seusai mendaftarkan gugatakannya ke Bawaslu Gunungkidul, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: ICW: Belum Tentu Caleg Eks Koruptor Terpilih karena Punya Basis Massa

Ngadiyono datang bersama kuasa hukumnya dengan membawa sejumlah dokumen. 

Ngadiyono mengatakan pengajuan itu dilakukan agar dirinya bisa ikut dalam kontestasi pemilu mendatang.

"Intinya kita harus berupaya secara hukum, dan bagaimana caranya saya agar bisa (ikut) pemilu lagi. Pokoknya apa yang ada di keputusan KPU itu kita laksanakan ajalah, dan kita masih ada banyak celah untuk memberikan solusi kepada kita ke depannya," katanya.

Ngadiyono mengaku optimis bisa mengikuti pemilu lagi, meski diakuinya elektabilitasnya menurun akibat pencoretan ini.

"Turun dulu enggak apa-apa, nanti dinaikkan lagi," kata Ngadiyono.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, permohonan sengketa yang dilakukan oleh Ngadiyono atas SK pencoretan dirinya dari DCT telah diterima oleh tim Bawaslu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. 

Baca juga: Bawaslu Periksa Caleg PDI-P yang Viral karena Senam Injak Sajadah

Bawaslu memberikan waktu untuk perbaikan dokumen terhitung selama tiga hari usai keputusan KPU ditetapkan dan yang bersangkutan mengajukan sengketa.

Jika persyaratan masih belum terpenuhi, akan diberikan kembali waktu tiga hari untuk pemohon melakukan perbaikan.

"Belum lengkap karena ada beberapa dokumen yang belum terpenuhi. Paling tidak besok Jumat untuk bisa melengkapi kembali," katanya.

Jika dokumen lengkap, Bawaslu segera memproses mediasi dan tahapan lain untuk dapat memutuskan sengketa yang diajukan oleh Ngadiono. Bawaslu memiliki waktu 12 hari kerja untuk menentukan tahapan mediasi dan ajudikasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Yogyakarta, mencoret calon legislatif Partai Gerindra Ngadiyono, dalam Pemilu 2019.

Hal ini karena Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul itu sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman, dalam perkara pidana pemilu karena menggunakan mobil dinas saat kunjungan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Sleman.

Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp 7,5 juta.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait putusan Pengadilan Negeri Sleman, Senin (4/2/2019) lalu.

"Iya ( dicoret) dari pencalegan. Sudah kami plenokan," kata Hani, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (20/2/2019).

Dasar pencoretan ini, lanjut Hani, berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu No 7 tahun 2017 yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT, setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com