Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Dukungan ke Prabowo-Sandiaga, ASN Kemenag Diperiksa Bawaslu

Kompas.com - 21/02/2019, 06:48 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun memeriksa HA, seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun lantaran mengunggah dukungan berupa gambar Prabowo-Sandiaga di grup WhatssApp.

Hasil pemeriksaan terhadap ASN Kemenag Kabupaten Madiun itu, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN.

"Hasil pemeriksaan kami, HA terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).

Untuk mendapatkan bukti, Bawaslu memanggil sejumlah saksi, serta ASN berinsial HA. Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Madiun mengirimkan surat rekomendasi ke Komisi ASN agar menjatuhkan sanksi ke HA.

Baca juga: Data KASN, Setiap Hari Ada 20 Laporan Terkait Netralitas ASN

Anwar menambahkan ASN Kemenag Kabupaten Madiun itu dilaporkan setelah beberapa kali mengunggah foto, video, dan meme paslon capres dan cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno di grup WhatsApp.

Tak hanya itu, oknum ASN berinisial HA juga menambahkan unggahan itu dengan kata-kata dukungan kepada paslon 02.

Saat diperiksa, lanjut Anwar, HA mengaku mengunggah video dan gambar Prabowo-Sandiaga Uno di grup WA.

Oknum HA berdalih mengunggah video dan gambar lantaran terbawa suasana setelah terjadi debatkusir di grup WhatssApp komunitas ormas. 

Baca juga: Bawaslu Nilai Netralitas ASN, TNI, Polri Masih Jadi Tantangan Pemilu 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com