Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Pengadaan Bibit Tanaman, Oknum ASN Kudus Ditahan

Kompas.com - 20/02/2019, 20:35 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan bibit tanaman senilai Rp 200 juta pada 2014.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus, Heru Subiantoko, mengatakan, dari kasus dugaan penyelewengan anggaran proyek pengadaan bibit tanaman itu, seorang stafnya berinisial RMG (39) diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng.

"Terkait kasus dugaan korupsi anggaran proyek bibit tanaman itu sudah kami terima secara lisan sepekan lalu," katanya saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Rabu (20/2/2019).

Heru mengaku tidak mengetahui secara detail kasus dugaan korupsi yang menjerat pegawainya itu. Sebab, menurutnya, yang bersangkutan baru bertugas di Dinas PUPR Kudus pada awal 2019.

"Sebelumnya dia bertugas di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus," kata Heru.

Baca juga: Dua ASN Grobogan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perbaikan Truk BPBD

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito membenarkan pihaknya mengamankan oknum ASN di Kudus yang teribat kasus dugaan korupsi.

Kasus itu bermula dari kecurigaan adanya transfer uang yang nilainya tak wajar masuk ke rekening RMG yang saat itu masih bertugas di Dinas PKLH Kabupaten Kudus.

"Fantastis dan tak wajar jika dilihat dari nilai uang yang masuk ke rekening seorang PNS di posisinya saat itu," katanya.

Dalam perkembangannya, dari hasil pengungkapan ditemukan adanya indikasi korupsi dengan ikut serta dalam lelang pengadaan bibit tanaman sebesar Rp 200 juta yang diadakan oleh Dinas PKLH Kabupaten Kudus tahun 2014.

Baca juga: Puluhan Kades di Polman Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Berdasarkan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 12 huruf i, dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

"Diancam minimal empat tahun penjara. Oknum ASN sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Kedungpane, Semarang, sejak Rabu pekan lalu. Jadwal sidang masih proses," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com