Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMA Pangudi Luhur Bantah Fasilitasi Sandiaga Deklarasi Dukungan Politik

Kompas.com - 20/02/2019, 20:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - SMA Pangudi Luhur Jakarta membantah telah memfasilitasi cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno, untuk deklarasi dukungan politik di lingkungan sekolah, Sabtu (2/2/2019).

Menurutuasa Hukum Yayasan/SMA Pangudi Luhur, Ichsan Kurniagung, saat itu pihak sekolah hanya menyediakan hall untuk Sandiaga bermain basket. Perkara terjadi aktivitas politik, pihak sekolah mengaku tak mengetahui hal tersebut.

"Pihak sekolah hanya mengizinkan para alumni (termasuk Sandiaga Uno) untuk menggunakan Hall SMA Pangudi Luhur untuk bermain basket," kata Ichsan melalui keterangan tertulis, Rabu (20/2/2019).

"Bahwa apabila ternyata digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye, hal ini tidak pernah diketahui ataupun diizinkan oleh pihak sekolah," sambungnya.

Baca juga: Sandiaga Uno Silaturahim dengan Alumni SMA Pangudi Luhur

Ichsan mengatakan, pihak sekolah diwakili oleh Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur, Mulyono, telah memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu.

Ia hadir memenuhi panggilan Bawaslu sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Sandiaga Uno, karena terindikasi melakukan aktivitas politik di lingkungan pendidikan.

Kepada Bawaslu, kata Ichsan, Mulyono memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan tidak memihak pasangan calon tertentu.

"Perlu diketahui, pada tanggal 6 Februari 2019 Yayasan Pusat Pangudi Luhur juga telah mengeluarkan surat larangan kegiatan politik termasuk kampanye di seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Pangudi Luhur," ujar Mulyono.

Sebelumnya, capres nomor urut 02 Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan melakukan aktivitas kampanye di tempat yang dilarang, yaitu lembaga pendidikan.

Pelapor merupakan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri).

Baca juga: Moeldoko Sebut BPN Prabowo-Sandiaga Kurang Cerdas Kelola Isu

Laporan mereka mengacu dari foto Sandiaga yang mengacungkan dua jari di lingkungan SMA Pangudi Luhur Jakarta. Foto tersebut beredar luas di media sosial.

Larangan peserta pemilu kampanye di lembaga pendidikan tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Ancaman hukuman dugaan pelanggaran kasus tersebut diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Kompas TV Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengundang perwakilan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk membedah visi-misi paslon 02 terkait HAM, Rabu (20/2). Dalam undangan ini, hadir tim advokasi dan hukum badan pemenanganPrabowo-Sandi, Ansori Sinungan dan Habiburrohman. Penguatan struktur kelembagaan seluruh lembaga yang mengurusi HAM dan revisi peraturan perundang-undangan yang lebih memihak pada HAM menjadi bagian dari visi-misi pasangan Prabowo-Sandi yang disampaikan di hadapan jajaran komisioner Komnas HAM. Selain Komisioner Komnas HAM, Komisioner Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan perwakilan Amnesti Internasional Indonesia jugahadir dalam bedah visi-misi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com