Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Semarang Putuskan Pemecatan Taruna Akpol yang Aniaya Junior Sah secara Hukum

Kompas.com - 20/02/2019, 18:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, memutuskan bahwa keputusan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) mengeluarkan taruna yang terlibat dalam kasus penganiayaan Brigdatar M Adam, sudah sesuai dengan aturan hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Abdullah Riziki Ardiansyah di PTUN Semarang, Jalan Abdul Rahman Saleh, Rabu (20/2/2019).

"Menolak gugatan tergugat untuk seluruhnya," ujar hakim.

Dalam kasus ini, bertindak sebagai penggugat yaitu Christian Atmadibrata Sermumes. Ia merupakan salah satu taruna Akpol Semarang yang dikeluarkan karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan juniornya, Brigdatar M Adam meninggal dunia.

Baca juga: Akpol Keluarkan dan Kembalikan 13 Taruna Penganiaya Junior ke Orangtua

Tidak terima dikeluarkan, Cristian lalu menggugat keputusan Gubernur Akpol ke PTUN Semarang.

Dalam putusannya, hakim sepakat untuk menolak gugatan yang diajukan. Alasan penggugat bahwa surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang dinilai melanggar aturan tidak terbukti.

Menurut hakim, surat keputusan pemberhentian terhadap penggugat tertanggal 24 Juli 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim juga melihat dasar dari surat keputusan itu, yaitu dilakukan setelah sidang Dewan Akademik Akpol terhadap penggugat dan 13 taruna akpol lainnya yang terlibat dalam penganiayaan Brigdatar M Adam.

Hakim menilai, dalam sidang akademik tersebut telah cukup bukti terkait penganiayaan.

"Gubernur Akpol juga telah meminta pertimbangan dari Divisi Hukum Mabes Polri sebelum menggelar sidang Dewan Akademik," ujar hakim.

Baca juga: Divonis 6 Bulan, 3 Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Langsung Bebas

Oleh karena itu, hakim menolak keberatan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak pernah ada pembelaan dalam sidang Dewan Akademik.

"Hal tersebut tidak serta merta menyebabkan surat keputusan pemberhentian tersebut cacat hukum," kata hakim.

Atas hal itu, hakim mempersilahkan bagi para pihak untuk bersikap atas putusan yang telah dijatuhkan.

Akpol Semarang diketahui memutuskan mengeluarkan 14 taruna mereka yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya. Seorang taruna dipecat pada Juli 2018, sementara 13 lainnya pada 12 Februari 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com