Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Semarang Putuskan Pemecatan Taruna Akpol yang Aniaya Junior Sah secara Hukum

Kompas.com - 20/02/2019, 18:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, memutuskan bahwa keputusan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) mengeluarkan taruna yang terlibat dalam kasus penganiayaan Brigdatar M Adam, sudah sesuai dengan aturan hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Abdullah Riziki Ardiansyah di PTUN Semarang, Jalan Abdul Rahman Saleh, Rabu (20/2/2019).

"Menolak gugatan tergugat untuk seluruhnya," ujar hakim.

Dalam kasus ini, bertindak sebagai penggugat yaitu Christian Atmadibrata Sermumes. Ia merupakan salah satu taruna Akpol Semarang yang dikeluarkan karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan juniornya, Brigdatar M Adam meninggal dunia.

Baca juga: Akpol Keluarkan dan Kembalikan 13 Taruna Penganiaya Junior ke Orangtua

Tidak terima dikeluarkan, Cristian lalu menggugat keputusan Gubernur Akpol ke PTUN Semarang.

Dalam putusannya, hakim sepakat untuk menolak gugatan yang diajukan. Alasan penggugat bahwa surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang dinilai melanggar aturan tidak terbukti.

Menurut hakim, surat keputusan pemberhentian terhadap penggugat tertanggal 24 Juli 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim juga melihat dasar dari surat keputusan itu, yaitu dilakukan setelah sidang Dewan Akademik Akpol terhadap penggugat dan 13 taruna akpol lainnya yang terlibat dalam penganiayaan Brigdatar M Adam.

Hakim menilai, dalam sidang akademik tersebut telah cukup bukti terkait penganiayaan.

"Gubernur Akpol juga telah meminta pertimbangan dari Divisi Hukum Mabes Polri sebelum menggelar sidang Dewan Akademik," ujar hakim.

Baca juga: Divonis 6 Bulan, 3 Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Langsung Bebas

Oleh karena itu, hakim menolak keberatan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak pernah ada pembelaan dalam sidang Dewan Akademik.

"Hal tersebut tidak serta merta menyebabkan surat keputusan pemberhentian tersebut cacat hukum," kata hakim.

Atas hal itu, hakim mempersilahkan bagi para pihak untuk bersikap atas putusan yang telah dijatuhkan.

Akpol Semarang diketahui memutuskan mengeluarkan 14 taruna mereka yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya. Seorang taruna dipecat pada Juli 2018, sementara 13 lainnya pada 12 Februari 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com