Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ART di Tangsel Buang Bayinya di Gudang Rumah Majikan

Kompas.com - 20/02/2019, 18:00 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polres Tangerang Selatan membekuk seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LS (20) yang diduga membuang bayinya sendiri di Perumahan Arinda Permai 1, RT 04 RW 04, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penemuan mayat bayi itu berawal dari rekan kerja LS, yaitu berinisial S yang menyium bau menyengat di gudang belakang rumah majikannya pada Senin (18/2/2019) pukul 15.00 WIB.

"Dia menemukan plastik putih yang isinya mayat bayi. Dia langsung lapor ke Polsek Pondok Aren soal penemuan plastik berisi mayat bayi itu," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (20/2/2019).

Baca juga: Orangtua yang Buang Bayi Menyerahkan Diri ke Polisi

Polisi pun langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi yang diduga sudah berada di gudang selama empat hari.

Dalam penyelidikan, Ferdy menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, LS yang diketahui sedang hamil dibawa oleh majikannya ke Rumah Sakit Permata Ibu lantaran pingsan usai mengalami pendarahan.

"Kepada saksi, dia mengaku mengeluarkan gumpalan di toilet rumah dan sudah dibuang melalui closet di toilet. Lalu dia dibawa ke Rumah Sakit," ujar Ferdy.

Berdasarkan keterangan saksi itu lah, polisi menyelidiki dan memeriksa LS yang sedang dirawat di Rumah Sakit. Hasil penyelidikan, LS akhirnya ditetapkan dan sebagai tersangka pembuang bayi di TKP yang diduga digugurkannya.

Baca juga: Dikira Mainan, Wanita Ini Kaget Ada Mayat Bayi Dalam Kresek

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tiga baju, satu handuk, satu plastik warna putih, dan satu syal warna hitam.

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com