Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Kunjungan Prabowo Pakai Mobil Dinas, Politisi Gerindra Ini Dicoret dari Pencalegan

Kompas.com - 20/02/2019, 17:31 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Yogyakarta, mencoret calon legislatif Partai Gerindra Ngadiyono, dalam Pemilu 2019.

Hal ini karena Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul itu sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman, dalam perkara pidana pemilu karena menggunakan mobil dinas saat kunjungan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Sleman.

Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp 7,5 juta.

Baca juga: Bilang Preet ke Bawaslu, Anggota DPRD Gunungkidul Dilaporkan ke Polisi

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait putusan Pengadilan Negeri Sleman, Senin (4/2/2019) lalu.

"Iya (dicoret) dari pencalegan. Sudah kami plenokan," kata Hani, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (20/2/2019).

Dasar pencoretan ini, lanjut Hani, berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017, yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT, setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Terkait calon tetap yang diputus pidana pemilu kalau sudah ada putusan yang sudah tetap dan tidak banding, diperintahkan untuk pembatalan," ujar dia.

"Jika kasus pidana umum dan tidak dipenjara tidak akan dicoret. Tetapi, ini pidana pemilu," kata dia.

Hani mengatakan, pihak Ngadiyono bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu tiga hari kerja setelah putusan ini. Nantinya, dalam DCT tidak bisa diganti.

"Intinya kami menindaklanjuti perintah UU dan PKPU, maupun SE KPU. Sudah dikonsultasikan ke KPU RI dan DIY terkait keputusan ini," ujar dia.

Baca juga: Kasus Caleg Gerindra Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri akibat Depresi

Dihubungi terpisah, Ngadiyono mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan keputusan pencoretan itu.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Gerindra Provinsi DIY maupun pusat. "Kami akan banding terkait keputusan ini," kata dia.

Dia mengaku terzolimi terkait keputusan ini, karena kasus pidana pemilu di Bantul, caleg yang bersangkutan tidak dicoret.

"Kenapa saya dicoret? Padahal di lain kabupaten seperti Bantul dan Sragen, ada kasus seperti ini masih bisa mencalonkan diri. Saya akan melawan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com