Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pil Koplo Ditukar Hubungan Badan, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Kompas.com - 20/02/2019, 15:52 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba jenis pil koplo diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, saat hendak melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan pemesan pil koplo.

Pengedar yang ditangkap polisi tersebut adalah Hamdan (20), warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia ditangkap polisi di wilayah Peterongan, dua hari lalu.

Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka yang sudah 5 kali mengedarkan pil koplo tersebut, berawal dari transaksi antara Hamdan dengan seorang perempuan berinisial EK.

Perempuan itu, kata Mukid, dikenal tersangka melalui media sosial, Facebook. Dalam percakapan antara keduanya, Hamdan bersedia memberikan pil koplo kepada EK secara gratis, namun dengan syarat.

Baca juga: Edarkan Pil Koplo Lintas Kabupaten, Penjaga SMP Ini Diringkus Polisi

Syarat tersebut, yakni EK mau berhubungan badan dengannya. EK pun menyanggupi permintaan tersangka dan keduanya membuat janji bertemu di satu tempat di wilayah Peterongan.

"Tersangka ditangkap saat hendak melakukan hubungan badan dengan perempuan yang memesan pil koplo miliknya," kata Mukid di Mapolres Jombang, Rabu (20/2/2019).

Dia mengungkapkan, saat diringkus petugas dari jajaran Polsek Peterongan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir itu tak bisa berkutik. Saat itu, polisi menemukan 17 butir pil koplo.

"Yang diakui tersangka barang itu memang miliknya. Berdasarkan penyelidikan, dia sudah lima kali mengedarkan," beber Mukid.

Baca juga: Cegah Narkoba di Lapas, 80 Pegawai Lapas Ciamis Jalani Tes Urine

Tersangka, lanjut Mukid, dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com