Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Karhutla di Riau, dari Penetapan Status Siaga Darurat Hingga Penangkapan Tersangka

Kompas.com - 20/02/2019, 14:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam saat ditemui Kompas.com, Selasa (19/2/2019).

"Untuk kasus karhutla di wilayah hukum Polres Dumai di tahun 2019, semuanya ada 10 kasus yang dilakukan penyelidikan," ungkap AKP Awaludin.

Dari sepuluh kasus yang dilakukan penyelidikan, lanjut dia, dua kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, dimana dua orang sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Dua orang ditetapkan tersangka berinisial MS (49) dan DB (35)," katanya.

Baca Juga: Karhutla di Kalbar, 4 Nyawa Melayang hingga Ular Piton Terjebak Api

4. Kronologi penangkapan tersangka karhutla di Dumai

AKP Awaluddin menjelaskan, tersangka MS diamankan saat berada di lokasi lahan yang terbakar di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada Jumat (4/1/2019) lalu.

"MS ini disuruh untuk membersihkan lahan orang lain. Saat bekerja, tersangka membuang puntung rokok ke tanah gambut, sehingga menimbulkan api," kata AKP Awaludin.

Melihat api yang membakar gambut, sambung dia, tersangka mematikan api dengan cara memukul dengan menggunakan kayu.

"Polsek Dumai Barat mendapat informasi langsung menuju ke lokasi, dan ditemukan satu orang pelaku sedang berupaya mematikan api," katanya.

Sementara untuk tersangka DB ditangkap pada Minggu (3/2/2019) lalu. Tersangka ini membakar kawasan hutan wisata Sungai Dumai di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi karhutla di kawasan hutan wisata Sungai Dumai," kata AKP Awaludin.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Selimuti Kota Dumai, Warga Pakai Masker Keluar Rumah

5. Ancaman penjara

Hasil pantauan udara tim satgas kebakaran hutan dan lahan di Riau, akibat kebakaran lahan mengeluarkan kabut asap pekat (Dok.Manggala Agni Pekanbaru 15/2/2019) KOMPAS.com/ CITRA INDRIANI Hasil pantauan udara tim satgas kebakaran hutan dan lahan di Riau, akibat kebakaran lahan mengeluarkan kabut asap pekat (Dok.Manggala Agni Pekanbaru 15/2/2019)

Tersangka MS dijerat dengan UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) Pasal 108 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Sedangkan tersangka DB, kata dia, dijerat dengan UU nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 yang berbunyi, "Setiap orang dilarang membakar hutanmdiancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar".

AKP Awaludin mengatakan, untuk kasus karhutla lainnya masih terus dilakukan penyelidikan, seperti karhutla di Kecamatan Medang Kampai dan Kecamatan Sungai Sembilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com