Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data RPJMD Pamekasan Dipersoalkan karena Tidak "Update"

Kompas.com - 20/02/2019, 13:07 WIB
Taufiqurrahman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PAMEKASAN, KOMPAS.com - DPRD Pamekasan mempersoalkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diajukan oleh Bupati Pamekasan, Badrut Tamam.

Sebab, data-data yang digunakan dalam rancangan tersebut masih data lama. Padahal, dewan menginginkan data yang disajikan sudah paling baru (update).

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris mengungkapkan, data yang digunakan di dalam RPJMD masih data tahun 2016. Bahkan, ada penyajian data tahun 2014.

Baca juga: Bupati Garut Frustasi Susun Anggaran Pembangunan karena Bantuan Pemprov Jabar Tak Sesuai Harapan

 

Padahal, hasil RPJMD akan digunakan selama lima tahun pemerintahan Bupati Pamekasan Badrut Tamam dan Wakil Bupati Pamekasan Raja'e. Dia menilai, data yang disajikan seharusnya data terbaru.

Suli Faris mencontohkan, data inflasi yang disajikan masih tahun 2014. Data pengangguran menggunakan data 2015.

Kemudian, kondisi usaha ekonomi masyarakat desa atau kelurahan masih tahun 2016. Data IPM juga tahun 2016.

Bahkan, angka kemiskinan masih pakai data tahun 2016.

"Data yang disajikan tidak ada yang baru. Padahal, data itu sangat vital. Saya menilai, pembuatan RPJMD ini tidak serius," ujar Suli Faris, saat ditemui di kantornya, Rabu (20/2/2019).

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menganalisa, jika nanti ada program Pemkab Pamekasan yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan tahun 2020 masih menggunakan data 2016, maka ada lompatan data selama dua tahun lebih yang terabaikan.

"Kami minta bupati memperbaiki dokumen RPJMD. Kami tidak akan mengesahkan RPJMD yang datanya bermasalah," ujar dia.

Baca juga: Tim Fit and Proper Test Akan Gali Rekam Jejak hingga Pemahaman RPJMD 3 Cawagub DKI

Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pamekasan, Rahmad Kurniadi Suroso mengatakan, data yang dimasukkan di dalam RPJMD tidak harus data terbaru. Data tiga tahun terakhir masih bisa dimasukkan dalam RPJMD.

"RPJMD tentang masa depan. Maka perlu kondisi masa lalu sebagai acuan. Data yang disajikan, minimal tiga tahun terakhir," ujar Rahmad.

Rahmad berharap, DPRD Pamekasan segera merampungkan pembahasan RPJMD agar juga segera disahkan. Sehingga, pihak eksekutif juga tidak terlalu lama menunggu selesainya RPJMD. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com