YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Rendahnya laporan harta kekayaan penyelenggara Negara ( LHKPN) kepada anggota DPRD Gunungkidul, Yogyakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berencana menggelar sosialisasi kepada anggota Dewan pada hari Kamis (21/2/2019).
Sekretaris DPRD Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan KPK, diketahui hasil koordinasi ini diketahui tingkat kepatuhan dewan di DIY beberapa diantaranya termasuk Gunungkidul masih rendah terkait LHKPN.
"Pejabat negara yang mempunyai data. Di beberapa kabupaten termasuk Gunungkidul kurang antusias membuat LHKPN, sehingga ada apa. Sehingga kami memfasilitasi untuk sosialisasi,"kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (19/2/2019).
"Besok Kamis (21/2/2019), kami undang KPK untuk melakukan sosialisasi, tidak hanya diikuti anggota Dewan namun juga pejabat struktural di sekretariat dewan,"ucapnya.
Baca juga: Gunungkidul Kini Punya Desa Wisata Edukasi Lidah Buaya
Pihaknya tidak mengetahui mengapa rendahnya LHKPN sehingga membutuhkan dilakukan sosialisasi. Menurut dia tidak melaporkan yaitu kemungkinan kesadaran melaporkan masih kurang dan juga para dewan tidak tahu dalam proses pengisian laporan.
"Nanti akan disosialisasikan terkait bagaimana pengisian. Nantinya untuk melaporkan tanggung jawab masing-masing pribadi," katanya.
Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto mengakui masih sedikit anggota dewan yang mengurus LHKPN.
Harapannya dengan adanya sosialisasi kesadaran anggota dewan makin meningkat dan semangat dalam mengurus LHKPN.
Baca juga: Sejumlah Obyek Wisata di Gunungkidul Akan Punya Wifi Gratis
Disinggung mengenai jumlah dewan melaporkan LHKPN ia tidak dapat menyebutkan secara pasti. Ia menilai masih banyak yang belum melaporkan.
"Kalau saya semenjak dilantik menjadi anggota DPRD tahun 2014 melakukan sebanyak 2 kali. Seharusnya pelaporan dilakukan satu tahun sekali," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan