Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Melayat, Seorang Polisi Dikeroyok dan Senjatanya Dirampas

Kompas.com - 19/02/2019, 22:33 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com — Bripda Agus Dalyono, anggota Polri yang bertugas di Jayawijaya, Papua, dikeroyok sekelompok orang. Senjata api milik korban juga dirampas para pelaku.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal, Selasa (19/2/2019) malam, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (18/2/2019) sekitar pukul 07.10 WIT.

Kasus ini bermula saat korban hendak melayat seorang warga yang meninggal di RSUD Wamena.

Saat berada di RSUD, korban melintas di depan pelaku bernama Matoa Yigibalon. Entah mengapa, pelaku pun mengejar korban dan memukulnya di bagian dada sehingga korban melarikan diri.

Warga yang berada di ruangan jenazah sekitar 20 orang lalu ikut mengejar korban dan menganiaya korban di samping ruangan laboratorium RSUD Wamena.

Tak hanya itu, senjata api laras pendek milik korban juga ikut dirampas pelaku bernama Pipi Kogoya.

"Korban dianiaya dengan cara dipukul dengan batu, ditendang, dan dipukul sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Santri yang Dikeroyok 17 Temannya di Tanah Datar Meninggal, Ini Kronologinya

Petugas keamanan rumah sakit yang melihat kejadian itu kemudian menghubungi polsek kawasan bandara.

Tak lama kemudian, polisi tiba dan melihat korban dikeroyok. Polisi pun mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sehingga para pelaku membubarkan diri.

"Kemudian anggota Polsek melihat Bripda Agus Dalyono mengalami luka di bagian kepala. Selanjutnya dia dibawa ke ruang UGD RSUD Wamena untuk mendapat perawatan medis," tutur Kamal.

Menurut Kamal, setelah dilakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, senjata api tersebut dapat diambil kembali.

Sementara Polres Jayawijaya telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Kamal.

Baca juga: Siswi SMA Dikeroyok Temannya di Luwu, Korban Lapor Polisi

Pelaku perampasan senjata api dan pelaku lain masih dalam pengejaran Polres Jayawijaya.

"Bripda Agus Dalyono sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Wamena dan direncanakan akan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata Kamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com