Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Sebut Kasus Ahmad Dhani Sebagai Dendam Politik

Kompas.com - 19/02/2019, 19:03 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyebut kasus hukum yang menimpa Ahmad Dhani sebagai bentuk "Intimidasi politik" yang dilakukan penguasa.

Kata Prabowo, sejarah akan mencatat penerapan hukum terhadap Ahmad Dhani tersebut.

Pernyataan Prabowo tersebut disampaikan usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).

Prabowo didampingi sejumlah pimpinan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, menjenguk Ahmad Dhani hanya sekitar 20 menit.

"Menurut saya ini adalah bentuk intimidasi politik atau dendam politik. Kami sudah membahasnya dengan ahli hukum, dan kami akan terus berjuang melalui proses hukum," katanya.

Baca juga: Prabowo Sebut Kasus Ahmad Dhani Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan

Apa yang dilakukan oleh penegak hukum kepada Ahmad Dhani, kata Prabowo, akan direkam oleh sejarah. "Bukan hanya akan diingat 1 atau 2 tahun, tapi ratusan tahun," jelasnya.

Prabowo pun mengingatkan kepada penegak hukum yang menangani proses hukum Ahmad Dhani agar menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Hukum itu sakral, tanpa hukum, negara ini akan rusak," katanya.

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Surabaya karena sedang menjalani proses hukum perkara pencemaran nama baik akibat "vlog idiot".

Baca juga: Ibu Ini Titip Sari Kedelai dan Lontong Balap untuk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

Dalam perkara perkara tersebut, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com