JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari para terpidana kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Febri, nilai total aset yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung dan BNN tersebut sekitar Rp 110 miliar.
"KPK berencana menyerahkan sejumlah barang rampasan agar dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum. Penyerahan dengan mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan) ini dilakukan terhadap pada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/2/2019).
Febri memaparkan, sejumlah aset tersebut berada di wilayah DKI Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.
Baca juga: KPK Harap MA Segera Putuskan PK yang Diajukan Irman Gusman
Menurut Febri, penyerahan aset ini termasuk upaya bersama KPK dalam meningkatkan sinergitas antara instansi penegak hukum.
"Sekaligus menyampaikan pesan pada pelaku korupsi, bahwa jika kasus mereka ditangani maka kekayaan yang pernah dikumpulkan dalam kasus korupsi tersebut akan dirampas oleh negara," ujar Febri.
"Dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik, termasuk diantaranya menggunakan mekanisme PSP ini," sambungnya.