Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Pejabat Bondowoso Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Kompas.com - 19/02/2019, 16:42 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com - Meski sudah menjadi kewajiban untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), namun sebanyak 60 persen pejabat di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, belum melaporkannya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat.

Dari data yang diterima Pemkab Bondowoso, baru 40 persen pejabat yang sudah melaporkan LHKPN secara berkala kepada KPK.

“Baru 40 persen yang melaporkan ke KPK, padahal itu kewajiban,” tegas Irwan, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat Eselon I dan II yang Belum Lapor LHKPN

LHKPN itu, lanjut Irwan, setiap tahun wajib dilaksanakan oleh seluruh pejabat, dan terakhir harus masuk tanggal 31 Maret 2019 mendatang.

“Kecuali pejabat itu sudah malas jadi pejabat negara, maka itu tidak wajib LHKPN,” sindirnya.

Untuk itulah Irwan meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso untuk segera melaporkan LHKPN kepada KPK.

“Kalau mereka tidak laporan, tentu akan dipanggil oleh KPK di Jakarta, itu sanksinya,” tegasnya.

Baca juga: MK Minta DPR Pilih Calon Hakim yang Sudah Lapor LHKPN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com