Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih di Jombang Bertambah 868 Orang, Ribuan Santri Belum Urus Form A5

Kompas.com - 19/02/2019, 06:30 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 868 orang pemilih dari luar daerah akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Jombang Jawa Timur, pada 17 April 2019 mendatang.

Bertambahnya jumlah pemilih tersebut terekam dari hasil rapat pleno tentang rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), yang di gelar KPU Jombang, pada Senin (18/2/2019).

Para pemilih dari luar wilayah Kabupaten Jombang yang berpindah lokasi ke Jombang, terdiri 442 laki-laki dan 426 peremuan. Mereka tersebar di 14 Kecamatan, 89 desa dan 194 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, selain 868 orang dari luar daerah yang akan memilih di Jombang, terdapat 282 pemilih dari Jombang yang memilih di daerah lain.

Baca juga: Ratusan Pemilih Ganda Ditemukan dari Daftar Pemilih Hasil Perbaikan di Bangka Belitung

"Jumlah pemilih DPTb (DPT tambahan) masuk sebanyak 868, sedangkan yang keluar 282," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com terkait penambahan jumlah pemilih dari luar daerah, Senin (18/2/2019) malam.

Dijelaskan, meski terjadi pergerakan para pemilih baik yang masuk ataupun yang keluar, namun jumlah pemilih di Kabupaten Jombang sebagaimana tercantum dalam DPT, tidak mengalami perubahan.

"Kebijakannya seperti ini, jadi ini tidak mempengaruhi jumlah DPT kita. Jumlah DPT kita tetap, 1.001.817," jelas Burhan melalui sambungan telepon seluler.

Perpindahan lokasi memilih merupakan layanan dari KPU kepada pemilih yang ingin melakukan menggunakan hak suaranya di luar daerah tempat tinggalnya.

Baca juga: 2 Kabupaten Belum Tuntas, KPU NTT Tunda Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Pemilih yang sedang bekerja di luar daerah tempat tinggalnya atau menimba ilmu serta menjadi narapidana, diperbolehkan untuk mengajukan perpindahan lokasi memilih.

Selain itu, pengungsi bencana alam, pindah tempat tinggal, atau dirawat di panti sosial atau rehabilitasi juga diperbolehkan untuk mengajukan perpindahan lokasi memilih.

Burhan menjelaskan, pelayanan perpindahan lokasi memilih, dibuka KPU Jombang hingga 17 Februari 2019 kemarin. Hasilnya, sebanyak 868 orang dari luar daerah telah mendapatkan Form A5 atau dokumen untuk pindah lokasi memilih.

Potensi Ribuan, Minim Santri yang Ajukan Form A5

Abdul Wadud Burhan Abadi mengungkapkan, dari 868 pemilih yang telah mengajukan perpindahan lokasi memilih, banyak didominasi kalangan masyarakat umum. 

Hanya sedikit dari kalangan santri dan mahasiswa dari luar daerah yang mengajukan, meski mereka tinggal di sejumlah pondok Pesantren di wilayah Jombang.

Baca juga: KPU Magetan Catat 3.000 Data Pemilih Tambahan dari Pesantren

Burhan tidak menampik adanya potensi pemilih di kalangan santri dari luar daerah yang belajar di sejumlah pesantren di Jombang. Potensinya, mencapai ribuan pemilih.

Namun, hingga 17 Februari 2019, batas akhir pelayanan pindah lokasi memilih, tidak banyak santri yang mengajukan perpindahan lokasi memilih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com