Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Menabung, Komplotan Ini Intai Nasabah Bank

Kompas.com - 18/02/2019, 17:46 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi


YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Kepolisian Resor Bantul Yogyakarta mengamankan pelaku pencurian uang yang baru saja diambil dari sebuah bank. Pelaku menyaru menjadi nasabah bank untuk mengintai korban.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengatakan, pihaknya mengamankan Hari Istanto (49), warga Rawa Bugel, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jawa Barat dan Drajat Susilo (38) warga Pasir Ayunan, Desa Cipedes, Bandung, Jawa Barat, atas kasus pencurian.

Seorang diantaranya melarikan diri, berinisial AR (35), yang bertempat tinggal di Yogyakarta.

Mereka melakukan pencurian uang senilai Rp 57 juta atas korban yakni M. Widodo (41), warga Dusun Gelangan, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Bantul. 

Pada Kamis (14/2/2019) usai mengambil uang di sebuah bank yang beralamat di Jalan Bantul, dalam perjalanan pulang, korban menyempatkan untuk singgah ke sebuah warung soto. Sehabis makan, korban singgah ke toko untuk membeli gas LPG.

Korban meninggalkan tas berisi uang yang dijaga oleh seorang saksi bernama Rumilah (58).

Baca juga: Polisi Tangkap Kakak Beradik Residivis Pencurian Ponsel di Takalar

 

Pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung membuka pintu belakang mobil, mengambil tas berisi uang lalu langsung kabur.

"Saksi (yang ada di mobil) tidak sempat melawan," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (18/2/2019).

Korban melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Mendapati laporan tersebut, polisi langsung bergerak memeriksa saksi.

Dari ciri-ciri yang didapat, polisi akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni Hari dan Drajat pada Jumat (15/2/2019).

Dari pengakuan pelaku, diketahui mereka sudah mengintai korban sejak dari dalam bank. Seorang pelaku, Hari, berpura-pura menabung, lalu setelah mendapati korban, pelaku memberi tahu temannya melalui gawainya.

Setelah keluar dari bank, pengintai memberitahu kepada eksekutor mengenai ciri korban untuk dicuri uangnya.

"Para tersangka sengaja datang dari Jakarta. Modusnya, satu ke bank untuk cari target dengan pura-pura menabung dan setelah tahu ada nasabah yang menarik uang banyak menghubungi temannya (Drajat dan AR) di luar pakai ponsel,"ucapnya.

Baca juga: 2 Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api Dibekuk Warga di Bekasi

"Eksekutornya si AR, dia itu juga otak dari aksi pencurian. Kalau uang hasil curiannya, dari pengakuan tersangka sebagian besar dibawa AR kabur,"katanya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 2 unit motor bernomor polisi AB 5766 QT dan D 5337 MA, serta satu unit gawai. Kedua pelaku dikenal Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Hari salah seorang pelaku mengatakan, terpaksa melakukan pencurian ini karena sedang membutuhkan banyak uang untuk usaha. Ia mengaku baru satu kali melakukan pencurian.

"Saya menyesal, saya butuh uang untuk membuka usaha bengkel di rumah," katanya. 

Kompas TV PLT ketua umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka oleh satgas anti mafia bola Jum'at kemarin. Ia disebut menjadi aktor intelektual dalam pengrusakan dan pencurian barang bukti di kantor komisi disiplin PSSI pada Minggu lalu. Penetapan tersangka ini setelah kepolisian melakukan gelar perkara terhadap kasus pencurian dan pengrusakan barang bukti yang dilakukan oleh tiga orang staf Jokdri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis malam dan menyita 75 barang bukti iapun ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com