Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Kasus Adik Wagub Sumut Adalah Kriminalisasi, Ketua KNPI Diperiksa

Kompas.com - 18/02/2019, 12:08 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Diduga akibat pernyataannya di berbagai media yang mengatakan kasus alihfungsi lahan yang dilakukan PT Anugrah Langkat Makmur (Alam) adalah bentuk kriminalisasi kepada keluarga Anif Shah, Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso akan diperiksa oleh Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Rony Samtana kepada wartawan, Minggu (17/2/2019), mengatakan, surat pemanggilan pertama sudah dilayangkan.

"Jadwalnya kalau enggak Senin, ya, Selasa ini akan diperiksa. Statusnya masih sebagai saksi, tapi sudah masuk tahap penyidikan," kata Agus.

Sugiat yang dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkatnya pada Minggu (17/2/2019) malam mengaku, dirinya belum menerima surat panggilan dari Polda Sumut dan belum mengetahui apakah akan diperiksa pada Senin (18/2/2019) ini.

"Belum nyampe untuk besok, tapi saya siap hadir dipanggil," katanya.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Adik Wagub Sumut soal Tudingan Alih Fungsi Hutan Lindung

Ditanya soal pernyataannya terkait kasus alih fungsi lahan, Sugiat mengatakan, itu adalah hasil wawancara media kepada dirinya. Menurut Sugiat, apa yang diucapkannya adalah haknya menyatakan pendapat terkait kasus itu.

"Menyatakan pendapat kan dilindungi undang-undang. Apalagi jika itu sudah menjadi produk jurnalistik. Soal pernyataan di media itu ada pihak yang tak setuju, seharusnya digunakan hak bantah di media yang sama," ucap Sugiat.

Dia mengaku sudah sering diwawancara beragam media terkait persoalan sosial, ekonomi, hukum, dan yang lainnya.

"Puluhan wawancara mungkin sudah pernah diminta ke saya, tapi gak pernah ada masalah karena menyampaikan pendapat apalagi jika sudah menjadi produk jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Soal ada yang tak sepakat dengan pendapat saya tersebut, ada hak bantah yang bisa dimuat di media yang sama," katanya mengulang.

Apakah pemanggilan Polda Sumut menurutnya juga sebagai bagian dari kriminalisasi kepadanya, Sugiat tak bisa menjawabnya.

"Saya belum bisa menilai seperti itu karena polda pasti punya alasan melakukan pemanggilan. Saya siap hadir untuk menjelaskan pendapat saya hasil wawancara yang dimuat media itu," katanya.

Disinggung apakah saat memberikan keterangan nanti akan didampingi penasihat hukum atau sendirian, Sugiat mengatakan, "Untuk sementara saya putuskan sendiri aja dulu."

Seperti di pemberitaan, usai Polda Sumut menetapkan Direktur PT Alam, Musa Idi Shah alias MIS alias Dodi menjadi tersangka, politisi Partai Gerindra ini angkat bicara.

Dia menilai, tindakan polisi tersebut sebagai bentuk kriminalisasi kepada keluarga H Anif karena Dody merupakan anak dari Anif Shah dan adik kandung Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah.

Sugiat menilai, kasus yang dialami Dodi terkesan dicari-cair. Apalagi muncul menjelang Pemilihan Presiden 2019.

Tuding kriminalisasi

Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (1/2/2019), Sugiat mewanti-wanti jangan sampai ada kriminalisasi kepada keluarga Anif Shah menjelang pilpres karena akan memicu reaksi di masyarakat.

Menurutnya, keluarga Anif dikenal sebagai pengusaha pribumi yang sudah banyak membantu masyarakat, mulai dari pembangunan di bidang pendidikan, masjid, madrasah, pesantren, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Sejak 19 tahun lalu, keluarga ini juga konsisten melaksanakan program bersih masjid di hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Kasus ini mencuat saat Polda Sumut menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada akhir 2018 lalu bahwa PT Alam diduga telah mengubah fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di Kecamatan Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang, semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangannya sesuai kapasitasnya sebagai direktur PT Alam. Namun sampai dua kali pemanggilan, tersangka tetap mangkir.

Baca juga: Kasus Adik Wagub Sumut, Kapolda: Ada Keluarganya Ingin Bertemu, Tidak Saya Tanggapi

Selasa (29/1/2019) malam, tersangka dipanggil paksa dari rumahnya. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (30/1/2019), statusnya ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik menilai, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com