Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Diperiksa Senin Depan, Joko Driyono Dapat Langsung Ditahan

Kompas.com - 16/02/2019, 16:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dapat langsung ditahan selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen (Pol) Hendro Pandowo mengatakan, penahanan Jokdri tergantung dari hasil pemeriksaan Senin mendatang.

"Kami lihat perkembangannya nanti, bagaimana dari barang bukti yang ditemukan, kemudian bagaimana hasil pemeriksaan, kami lihat," kata Hendro di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).

Baca juga: Plt Ketum PSSI Joko Driyono Terancam Hukuman 2 sampai 4 Tahun Penjara

Hendro menuturkan, pihaknya khawatir Jokdri mangkir dari panggilan Satgas hingga kabur ke luar negeri. Oleh karena itu, Satgas mencekal Jokdri ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Kami adakan pencekalan agar (Jokdri) tidak keluar dari Indonesia dan bisa hadir dalam memberikan keterangan pada penyidik," ujar Hendro.

Joko diagendakan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Satgas Antimafia Bola di Mapolda Metro Jaya pada Senin pukul 10.00.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, ada dua hal yang ingin digali dalam pemeriksaan tersebut.

"Pertama, fokus perusakan dan pencurian barang bukti. Kedua, ada keterkaitan laporan Saudara Lasmi menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti Persiba Banjarnegara," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor tersebut.

Baca juga: Selain Merusak Barang Bukti, Joko Driyono Diduga Terlibat dalam Pengaturan Skor

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lain mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 232, 233, 235, dan 363 KUHP. Di samping itu, ia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com