Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Kasat Mata Mendominasi Pascapenerapan Tilang Elektronik di Solo

Kompas.com - 15/02/2019, 19:49 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Surakarta mencatat pelanggaran kasat mata mendominasi pascaditerapkannya sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Tilang elektronik itu diterapkan di Solo pada Rabu (13/2/2019).

Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta AKP Suryo Wibowo menjelaskan, pelanggaran kasat mata ini adalah tidak menggunakan helm, melanggar marka dan pelanggaran yang berakibat pada kecelakaan lalu lintas.

"Banyak pelanggaran kasat mata yang terekam kamera CCTV dari ruang TMC, seperti melanggar marka dan tidak pakai helm," kata Suryo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui via telepon di Solo, Jawa Tengah, Jumat (15/2/2019).

Bagi para pelanggar tersebut katanya sudah dikirim surat konfirmasi dari Satlantas untuk segera melakukan konfirmasi. Jika dalam waktu empat hari tidak melakukan konfirmasi, nomor kendaraan akan diblokir.

Baca juga: Mulai Diterapkan, Begini Prosedur Tilang Elektronik di Surakarta

"Kita pantau pelanggaran lalu lintas melalui ruang TMC hingga siang hari. Karena kalau malam kameranya tidak bisa menyorot secara maksimal," katanya.

Lebih jauh Suryo menambahkan, sistem tilang elektronik tersebut akan dievaluasi satu minggu pascapenerapan. Saat ini ada 66 titik kawasan di Solo yang dipasangi kamera CCTV.

Sementara, Wakasat Lantas Polresta Surakarta AKP I Made Rai Ardana menambahkan, penindakan pelanggaran tilang elektronik sementara ini fokus untuk kawasan tertib berlalu lintas.

Ada enam kawasan tertib lalu lintas, yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kolonel Sutarto, Jalan Ir Sutami, dan Jalan Adi Sucipto.

"Sementara kita fokusnya (penilangan elektronik) di enam kawasan itu. Seminggu kita evaluasi hasilnya," ungkap dia.

Baca juga: Polresta Surakarta Berlakukan Tilang Elektronik dan Pasang 66 CCTV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com