Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kaji Pernyataan ‘01 Juara’ yang Diucapkan Ridwan Kamil di Garut

Kompas.com - 15/02/2019, 19:18 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan melakukan kajian terhadap pernyataan "01 Juara" yang diucapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri deklarasi dukungan untuk pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Garut, Jabar, beberapa waktu lalu.

“Di sana memang ada yel-yel yang sedang kami dalami lebih jauh maknanya soal Jabar juara, Garut juara dan 01 juara. Sudah kami tangani prosesnya tapi belum bisa kami putuskan. Masih dalam proses pendalaman,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat Yulianto saat ditemui di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Jumat (15/2/2019).

Baca juga: Laporan Ridwan Kamil Ikut Kampanye di Garut Ternyata Dicabut di Hari yang Sama

Yulianto mengatakan, kepala daerah diperbolehkan ikut mendukung dan memenangkan capres dan cawapres pada masa kampanye Pilpres 2019 dengan syarat tertentu.

“Bukan hanya melakukan tindakan dengan gestur tubuh, bahkan terang terangan ikut kampanye diperbolehkan sepanjang yang bersangkutan memang bagian dari tim kampanye atau tim pelaksana kampanye dan sudah ada laporan dan penjelasannya dan dilakukan di luar hari kerja dan jam dinas serta menggunakan fasilitas di luar fasilitas kedinasan seperti kendaraan dinas, protokoler dan lain-lain,” ungkapnya.

Yulianto mengatakan, Emil, sapaan Ridwan Kamil pernah juga dilaporkan mengampanyekan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf pada saat ikut dalam kegiatan PKB Festival di Kota Bandung beberapa bulan lalu.

Namun, Bawaslu Jawa Barat menetapkan Emil tidak melanggar aturan pemilu.

“Karena di Garut dalam bentuk deklarasi maka terkait jumlah peserta juga berpengaruh, apakah jumlahnya sesuai batasan yang dibuat aturan KPU atau lebih. Kalau lebih kami akan lihat. Penanggung jawab kegiatan bisa kami berikan sanksi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan keBawaslu atas dugaan kampanye di luar jadwal.Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil Kemungkinan Ditangani Bawaslu Jabar

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Ridwan Kamil melakukan kampanye metode rapat umum yang dinilai baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Kampanye tersebut, menurut pelapor, dilakukan saat Ridwan Kamil menghadiri peringatan hari lahir ke-93 NU dan Muslimat NU, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Sabtu (9/2/2019).

Acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar).

Menurut pelapor, berdasarkan rekaman video yang jadi bukti pelaporan, Ridwan Kamil terlihat melakukan orasi politik di hadapan massa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com