Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pria Aniaya Pacarnya di Konter Ponsel Sidoarjo

Kompas.com - 15/02/2019, 16:54 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com — Sebuah video aksi kekerasan seorang pria terhadap seorang perempuan viral beberapa hari terakhir.

Dalam video berdurasi 2 menit itu, terlihat seorang pria memukul perempuan berbaju hijau dengan tangan kosong dalam sebuah ruangan.

Tidak hanya memukul, pria tersebut juga menjambak dan menendangnya.

Di video hasil rekaman CCTV itu terlihat wajah perempuan tersebut memerah seperti mengeluarkan darah, tetapi si pria tetap melakukan penganiayaan.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Kembali Dipanggil Senin Depan

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris, saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019), menyebut, aksi tersebut terjadi di dalam sebuah toko ponsel tempat korban bekerja di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

"Kejadiannya Kamis 7 Februari jam 8 malam," katanya via telepon.

Setelah aksi tersebut, korban diantar seorang temannya ke rumah korban dalam kondisi wajah lebam.

"Pengantar tersebut menyebut korban dianiaya oleh pria bernama MN, pacar korban. Lalu korban diantar keluarganya melapor ke polisi," katanya.

Saat ini, jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo sedang memburu terduga pelaku penganiayaan dan memeriksa saksi-saksi peristiwa tersebut.

"Rekaman video CCTV juga kami amankan sebagai barang bukti," ujarnya. 

Kompas TV Kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan Bahar bin Smith akan mengajukan nota keberatan terkait lokasi persidangan yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat. Menurut Kuasa Hukum Bahar, persidangan harusnya dilakukan sesuai lokasi kejadian perkara yaitu wilayah Bogor. Kuasa hukum Bahar bin Smith menolak fatwa Mahkamah Agung agar sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung. Menurut Kuasa Hukum Habib Bahar, Kiagus Muhammad Koiri keputusan MA terkesan dipaksakan. Ia meminta penjelasan soal pemindahan sidang yang harusnya bisa dilakukan di Bogor. Bahar sebelumnya menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan terhadap remaja yang terjadi di Kabupaten Bogor. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan persidangan Bahar Smith akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Kepastian diperoleh setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pihak kejaksaan. Ada sejumlah alasan sidang Habib Bahar dilakukan di Bandung salah satunya soal keamanan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com