Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Ridwan Kamil Ikut Kampanye di Garut Ternyata Dicabut di Hari yang Sama

Kompas.com - 15/02/2019, 16:29 WIB
Putra Prima Perdana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan dugaan kampanye di luar jadwal yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah saat ditemui di kantornya, Jumat (15/2/2019).

Menurut dia, memang ada limpahan dari Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat meski secara resmi hingga saat ini Bawaslu Jawa Barat belum menerima limpahannya.

"Bawaslu Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Garut dan sudah ada kerja pengawasan yang dilakukan. Jadi tanpa ada limpahan kita tetap melakukan pendalaman,” kata Abdullah.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Pelapornya ke Bawaslu Orang Iseng

Di tempat yang sama, Yulianto, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat mengatakan belum lama ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu RI selaku penerima laporan.

Menurut dia, laporan tersebut ternyata telah di cabut oleh pelapor di hari yang sama pada saat laporan tersebut dibuat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu RI bahwa betul ada yang datang melapor terkait peristiwa tersebut, melaporkan Pak Ridwan Kamil, setelah itu laporan ditarik kembali, tidak dilanjutkan dan statusnya di Bawaslu RI secara formil tidak ada,” jelasnya.

Tetap ditindaklanjuti

Meski telah dicabut, Yulianto mengatakan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ridwan Kamil akan tetap ditindaklanjuti.

“Kita ingin lebih memastikan apakah ada fasilitas negara yang digunakan atau tidak ada aspek lain yang bisa saja melanggar,” imbuhnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

Menurut Yulianto, Bawaslu Jawa Barat belum bisa memberikan hasil dari pendalaman yang dilakukan dalam kasus tersebut.

“Belum bisa kami putuskan, tapi masih dalam proses pendalaman,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye di luar jadwal.

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Ridwan Kamil melakukan kampanye metode rapat umum yang dinilai baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Kampanye tersebut, menurut pelapor, dilakukan saat Ridwan Kamil menghadiri peringatan hari lahir ke-93 NU dan Muslimat NU, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Sabtu (9/2/2019).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil Kemungkinan Ditangani Bawaslu Jabar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com