Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Baru Sidang Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani, Surat untuk Ibu hingga Peci Sufi

Kompas.com - 15/02/2019, 09:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tersangka kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani menulis surat untuk ibu kandungnya saat berada di dalam tahanan.

Dalam surat tersebut, Ahmad Dhani mencurahkan isi hatinya dan meminta maaf kepada sang ibu. Surat itu pun menjadi viral di media sosial.

Sementara itu, setelah sempat memakai kaos bertuliskan "Tahanan Politik", Dhani memakai peci sufi saat menghadiri persidangan ketiga kasus vlog.

Berikut ini fakta baru kasus Ahmad Dhani:

1. Surat Ahmad Dhani jadi viral di media sosial

Copy surat Ahmad Dhani untuk ibundanya tersebar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Copy surat Ahmad Dhani untuk ibundanya tersebar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019)

Ma, penjara bagi mereka yang tidak bersalah adalah Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran (STIK). Alhamdulillah, sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar. Mama jangan sedih, Mama jangan menangis. Keluar dari penjara laknat ini, Insya Allah aku menjadi orang yang lebih sabar.

Begitulah surat Ahmad Dhani yang beredar luas di media sosial. Dhani menulis surat untuk sang ibu, Theresia Pamela Kohler, saat di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, membenarkan bahwa surat tersebut ditulis Ahmad Dhani dari dalam rutan Sidoarjo.

"Benar itu surat Ahmad Dhani untuk ibundanya," kata Aldwin, singkat, melalui pesan elektronik.

Baca Juga: Dari Penjara, Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Ibunda, Ini Isi Lengkapnya...

2. Ibu Ahmad Dhani syok putranya dipenjara

Ahmad Dhani menghadiri sidang Vlog Idiot agenda pembacaan eksepsi di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani menghadiri sidang Vlog Idiot agenda pembacaan eksepsi di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019)

Juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkarisma, mengatakan, kondisi kesehatan Theresia menurun karena syok setelah mengetahui Ahmad Dhani dipenjara.

"Ibundanya syok dan drop," kata Lieus.

Seperti diketahui, pada Kamis (14/2/2019), Ahmad Dhani menghadiri sidang perkara vlog idiot dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi dakwaan Ahmad Dhani.

Dalam perkara vlog idiot, pekan lalu, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Baca Juga: Kuasa Hukum Tolak Ahmad Dhani Kenakan Rompi Tahanan Setiap Sidang "Vlog Idiot"

3. Pakai peci sufi saat sidang 

Ahmad Dhani kenakan Peci Sufi saat sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani kenakan Peci Sufi saat sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019)

Penampilan musisi Ahmad Dhani saat menghadiri sidang perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya selalu menjadi sorotan.

Dalam sidang lanjutan Kamis (14/2/2019), pentolan grup band Dewa 19 itu mengenakan atasan baju putih dengan peci sufi.

Peci tersebut berwarna hitam dengan tinggi sekitar 30 sentimeter. Peci yang dikenakan Ahmad Dhani mirip yang biasa digunakan penari sufi.

Dalam sidang perdana pekan lalu, Ahmad Dhani mengenakan kaos bertulisakan 'tahanan politik'.

Baca Juga: Pakai Peci Sufi, Ahmad Dhani Hadiri Sidang Ketiga Perkara "Vlog Idiot"

4. Mendapat protes dari jaksa

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) didampingi petugas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019). Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.ANTARA FOTO/HO/Ali Masduki/Zk/foc. Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) didampingi petugas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019). Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pakaian yang dikenakan Ahmad Dhani saat itu sempat diprotes Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, karena dianggap kurang sopan.

Sebelum dan setelah proses sidang lanjutan, Ahmad Dhani tidak berkomentar sama sekali kepada wartawan.

Pentolan band Dewa 19 itu hanya berpose dengan menunjukkan 2 jari tangan. Bahkan, di pintu belakang mobil tahanan, sebelum dia kembali dibawa ke Rutan Medaeng, Ahmad Dhani menghadap ke arah massa pendukungnya dan memberi salam 2 jari.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tulis Surat dari Penjara: Mama Jangan Sedih

5. Jaksa tolak semua eksepsi Dhani

Tim jaksa dan tim kuasa hukum terlibat kericuhan usai sidang eksepsi perkara Vlog Idiot Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Tim jaksa dan tim kuasa hukum terlibat kericuhan usai sidang eksepsi perkara Vlog Idiot Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019)

Dalam sidang di ruang Cakra itu, Ahmad Dhani mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dakwaan yang dibacakan tim kuasa hukumnya dua hari lalu.

Dalam surat tanggapan eksepsi yang dibacakan jaksa Rahmad Hari Basuki, jaksa menolak semua eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani.

"Syarat formil yang dipermasalahkan sudah benar menurut kami, termasuk tanggal dan uraian pidana," kata Rahmad.

Baca Juga: 5 Fakta Kericuhan Sidang "Vlog Idiot" Ahmad Dhani, Jaksa dan Pengacara Saling Dorong

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com