Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Gaji Rp 30 Juta, 3 Gadis di Bawah Umur Malah Dijual ke Tempat Hiburan.

Kompas.com - 14/02/2019, 21:56 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap empat orang pelaku perdagangan manusia atau human trafficking, terhadap tiga gadis di bawah umur untuk bekerja di sebuah tempat hiburan di daerah Papua, Kamis (14/2/2019).

Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono mengatakan, modus para pelaku dengan mengiming-imingi korbannya bekerja dengan gaji yang besar.

"Tersangka ini modusnya mengajak dan membujuk rayu korbannya untuk diperkerjakan di tempat hiburan dengan gaji besar," kata Gatot saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca juga: 4 Tahun Buron, Otak Sindikat Perdagangan Orang Internasional Ditangkap di NTT

Gatot mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orangtua korban yang kaget saat dihubungi anaknya yang mengaku telah berada di Papua.

Anak tersebut tidak pulang selama beberapa hari. 

Melalui sambungan telepon, anak tersebut menyampaikan ingin pulang ke Bandung, tapi tidak memiliki ongkos. 

Mendengar curhatan anaknya tersebut, orangtua korban langsung melapor ke polisi. Berbekal laporan serta keterangan orangtua korban, polisi menjemput korban yang masih berstatus pelajar itu di Nabire, Papua. 

Ketiga korban berinisial HD (16), AD (16) dan D (18).

Setelah penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku yang menjual ketiga gadis di bawah umur itu ke tempat hiburan.

Baca juga: Polisi Pulangkan 3 Wanita Diduga Korban Perdagangan Manusia di Papua

Para pelaku mengaku membawa para korban pada 28 Januari lalu. Pelaku merayu korban dengan iming-iming gaji mencapai Rp 30 juta perbulannya.

Terbujuk dengan rayuan itu, ketiga gadis itu kemudian bertemu pelaku FR, mucikari B dan AR di Ujung Berung Bandung.

Korban kemudian dibawa ke suatu daerah di Jakarta Timur untuk tinggal kurang lebih satu minggu. Di Jakarta, korban sempat dipekerjaan di tempat hiburan, sampai akhirnya mereka di berangkatkan ke Papua dengan diantarkan tersangka P ke Bandara Soekarno-Hatta. 

Gatot mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku FR dan AR yang bertugas mencari dan merekrut atau mengajak korbannya yang tercatat sebagai warga Bandung.

Pelaku B yang merupakan mucikari menyuruh FR dan AR untuk mencari korban dan penghubung dengan pemilik tempat hiburan di Papua,

Mucikari P berperan menyiapkan pakaian untuk korban dan mengantar korban ke bandara saat korban dikirim ke Papua.

Polisi masih mengejar tersangka EM yang merupakan pemilik tempat karoke di Papua. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 86 jo 76 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 2, 6, 11 serta 12 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kenyataannya gaji yang diterima tidak sesuai, bahkan pelaku ini mengambil keuntungan dari pendapatan korbannya ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com