MAGELANG, KOMPAS.com - Komplotan pelaku penipuan dengan modus jasa penukaran mata uang asing berhasil diringkus aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang hasil kejahatan senilai lebih dari Rp 52 juta.
Kepala Polres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi menjelaskan, komplotan itu terdiri dari 4 orang, yakni Amir Hamzah alias Baba Liong (58), Siti Asiyah alias Dewi Ratnasari (52), Tetra Kusuma Sarjana alias Rehan (58), dan Zaenal Abidin (42). Seluruh tersangka berasal dari Jakarta.
Idham memaparkan, kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Ratna Wilis (64) warga Kampung Samban Utara, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan.
Baca juga: 11 WNA Diamankan Imigrasi Bekasi, Diduga Pelaku Penipuan Online
Sebelum kejadian, korban yang merupakan pensiunan PNS itu sedang berjalan kaki di kawasan Jalan Ikhlas Kota Magelang, Kamis (3/1/2019).
Tiba-tiba, ia berpapasan dengan tersangka Rehan yang mengaku orang Singapura dan berpura-pura sedang mencari sebuah alamat.
"Tersangka ini bertanya pada korban menggunakan bahasa atau logat melayu, pura-pura cari alamat. Tersangka juga bertanya tempat penukaran uang dollar Belarus," jelas Idham dalam gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Kamis (14/2/2019).
Dalam waktu bersamaan, datang tersangka lain, Zaenal yang naik mobil. Mereka kemudian bersama-sama mengajak korban naik mobil menuju bank untuk menukarkan uang dolar Belarus yang sudah tidak berlaku.
"Korban ikut ke bank, dibujuk oleh tersangka Dewi dan lainnya. Saat itu semua tersangka seolah-olah tidak kenal, berpura-pura menjadi orang baik hendak menolong," jelasnya.
Sesampainya di sebuah bank di kawasan Jalan Ikhlas, lanjut Idham, tersangka turun dan berpura-pura masuk bank untuk menukar uang. Tersangka kembali lagi membawa puluhan lembar uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, yang ditunjukkan kepada korban.
"Melihat hal tersebut, rupanya korban tergiur untuk menukar uang yang diambil dari bank sebesar Rp 80 juta dengan uang dollar Belarusia. Padahal ratusan lembar uang yang ditunjukkan tersangka hanya uang mainan," kata Idham.
Idham berujar, para tersangka berhasil ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur. Hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini sudah melakukan aksi yang sama di berbagai daerah, seperti Subang dan Sukabumi.
Sementara itu, salah satu tersangka Rehan, mengaku menyasar korban yang terlihat sendiri dan tampak orang berada. Ia pun berpura-pura sebagai warga negara Singapura dengan menggunakan logat Bahasa Melayu.
“Memilih ibu itu secara kebetulan saja, kok face-nya kayak orang berada. Saya menggunakan logat Bahasa Melayu, supaya dia (korban) percaya,” kata Rehan.
Ia sendiri lihai berbicara berbahasa Melayu lantaran suka menirukan dialog dalam serial kartun asal negeri Jiran, Upin Ipin.
“Saya bisa (Bahasa Melayu), karena sering lihat Upin Ipin, dari situ saya belajar menirukan,” ucapnya.
Para tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.