SEMARANG, KOMPAS.com — Sebanyak 13 taruna akademi kepolisian yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik kelas, Brigdatar M. Adam, hingga meninggal dunia telah dikeluarkan dari Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah.
Mereka resmi dikembalikan ke orangtua masing-masing.
Kepala Bagian Humas Akpol Semarang Komisaris Besar Eko Waluyo menerangkan, ketiga belas taruna Akpol tersebut diputuskan untuk dikeluarkan berdasarkan hasil sidang dewan akademik.
Sidang dewan akademik yang dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel juga dihadiri Kalemdikpol Komjen Arief Sulistyanto.
Selesai sidang akademik, para taruna akpol itu diminta langsung berkemas meninggalkan tempat pendidikan itu.
“Iya sudah dikembalikan ke orangtuanya sejak tanggal 12 Februari kemarin,” ujar Eko, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: Divonis 6 Bulan, 3 Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Langsung Bebas
Eko mengatakan, sidang dewan akademik digelar berdasarkan hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Total ada 14 taruna yang terlibat dalam kasus ini, di mana 1 taruna telah dikeluarkan dari Akpol terlebih dulu.
Sementara sisanya, 13 taruna yang dihukum itu, divonis bervariasi mulai dari hukuman percobaan selama 1 tahun hingga hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 tahun.
“Putusan sidang dewan akademik berdasarkan putusan inkracht Mahkamah Agung,” katanya.
Eko menjelaskan, 13 taruna itu semuanya dikeluarkan dari Akpol meski 9 taruna di antaranya dihukum dengan hukuman percobaan selama 1 tahun.
Hukuman untuk 9 terdakwa disebut lebih ringan, sementara untuk 4 sisanya dihukum lebih berat.
“Putusan bervariasi, 4 orang itu 3 tahun, 1 orang itu 2 tahun, dan 9 orang itu hukuman percobaan. Yang 9 orang itu sebenarnya divonis lebih ringan, tapi mereka tetap dikeluarkan karena hukuman percobaan juga bagian dari hukuman pidana,” tambahnya.