Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Diterapkan, Begini Prosedur Tilang Elektronik di Surakarta

Kompas.com - 14/02/2019, 12:16 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per Rabu (13/2/2019) kemarin.

Kepala Unit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Suryo Wibowo menjelaskan proses tilang yang akan diberlakukan dengan metode baru ini.

Pengendara yang tertangkap kamera pengawas melakukan pelanggaran lalu lintas, baik tidak mengenakan helm atau melanggar marka jalan, nomor kendaraan beserta pengendara akan di-capture dari rekaman CCTV yang ada.

Kemudian, para pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Penerima diberi waktu empat hari untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi. Konfirmasi bisa disampaikan melalui telepon, surat, atau email, ke Polresta. Jika benar, maka akan dikirimkan surat tilang melalui pos.

Waktu yang sama pun diberikan untuk melakukan pembayaran denda atas tilang yang dikenakan. Pelanggar bisa membayar tilang melalui dua cara, transfer bank atau di pengadilan.

Baca juga: Polresta Surakarta Berlakukan Tilang Elektronik dan Pasang 66 CCTV

Jika tidak melakukan pembayaran, maka STNK akan diblokir. Blokir baru bisa dilepas ketika pemilik membayar denda tilang saat membayar pajak tahunan.

Pertanyaan lain kemudian muncul, bagaimana jika kendaraan sudah berpindah kepemilikan?

Dalam penjelasan proses E-Tilang, disebutkan jika kendaraan sudah berpindah kepemilikan, penerima surat konfirmasi (pemilik lama) bisa langsung melakukan pemblokiran BPKB/STNK yang mengatasnamakan dirinya di kantor Samsat.

Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).

Kasubag Humas Polresta Surakarta, AKP Yuliantara, memberikan jawaban saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (14/2/2019) pagi.

"Ya kalau sudah dijual atau pindah tangan, pihak alamat bisa memberitahukan ke Satlantas, nantinya dilakukan pemblokiran," kata dia.

Meski sudah diterapkan mulai Rabu kemarin, pada tiga minggu pertama pihak kepolisian masih akan melakukan proses evaluasi terhadap metode tilang baru ini.

Di penjuru Kota Surakarta, saat ini terpasang 66 CCTV di berbagai titik pada enam jalan protocol di Kota Solo.

Jalan-jalan itu adalah Jalan Slamet Riyadi, Jalan Adi Sucipto, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Ir Sutami, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Kolonel Sutarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com