Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Mayat Terbungkus Kardus di Medan, Pembunuh Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/02/2019, 16:02 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Hendri alias Ahen, pembunuh Rika Karina alias Huang Lisya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Marthias Iskandar, Rabu (12/2/2019).

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim T Masrul di Pengadilan Negeri Medan, jaksa beranggapan terdakwa terbukti telah membunuh korban.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim sepakat menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Di luar persidangan, kepada wartawan Marthias mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Berdasarkan Pasal 338 KUHPidana, terdakwa diancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Terungkap, Mayat Wanita Terbungkus Kardus di Medan Bernama Rika Karina

Terdakwa menganiaya korban hingga tewas pada Selasa (5/6/2018) lalu. Mayat korban lalu dimasukkan pelaku ke koper kain, kemudian dibungkus kardus dan dilakban.

Setelah itu, dengan menggunakan sepeda motor korban, terdakwa membawa mayat lalu meninggalkannya di atas sepeda motor. Pada Rabu (6/6/2018) dini hari, dua orang yang sedang melintas menemukan mayat korban.

Esoknya, Kamis (7/6/2018), terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Platina Perum Ivory Nomor 1 M, Kecamatan Medandeli, Kelurahan Titipapan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari tangan pria yang bekerja serabutan ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau, celana jins pendek, jaket, ponsel, dan uang sebesar Rp 2,7 juta.

Hasil interogasi polisi, terdakwa mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga tewas.

Baca juga: Ditangkap, Pria Pembunuh Rika Karina yang Mayatnya Terbungkus Kardus di Medan

Tewasnya korban berawal dari perang mulut antara keduanya terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp 4,2 juta.

Uang tersebut sudah diberikan terdakwa kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza, Medan.

Namun, pesanan terdakwa belum juga diberikan korban. Saat korban mendatangi rumah terdakwa, di situlah ia menganiaya korban hingga mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Jual Beli Kosmetik, Motif di Balik Pembunuhan Rika Karina di Medan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com