Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Surakarta Berlakukan Tilang Elektronik dan Pasang 66 CCTV

Kompas.com - 13/02/2019, 14:36 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta memberlakukan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang dengan mememasang kamera CCTV di 66 titik di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).

Kanit Regident Satlantas Polresta Surakart AKP Suryo Wibowo menyampaikan, penerapan tilang elektronik tersebut merupakan program dari Korlantas Polri dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Program ini untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang penindakan pelanggaran atau pengakan hukum.

"Kita akan memantau para pengguna kendaraan yang melintas di 66 titik melalui ruang TMC (traffic management center)," kata Suryo didampingi Wakasat Lantas Polresta Surakarta AKP I Made Rai Ardana saat monitoring sistem tilang elektronik di ruang TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Baca juga: Sebulan Sosialisasi, Polres Klaten Resmi Berlakukan Tilang Elektronik

Suryo menjelaskan, petugas yang bertugas di ruang TMC akan memonitor para pengguna kendaraan yang melintas di 66 titik yang telah dipasangi kamera CCTV.

Apabila ada kendaraan yang melanggar seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka dan lainnya, maka nomor kendaraan dan pemiliknya akan di-capture melalui kamera CCTV.

"Setelah itu kita cek nomor kendaraan dan pemiliknya. Kemudian kita kirim surat konfirmasi (ELTE) ke alamat yang telah kita lampiri dengan foto pelanggar untuk melakukan konfirmasi," katanya.

Surat konfirmasi tersebut menjelaskan bahwa dalam waktu empat hari pelanggar harus melakukan konfirmasi kepada Satlantas Polresta Surakarta. Konfirmasi untuk mencocokkan data yang dikirim petugas ke alamat pelanggar.

Baca juga: ETLE Hari Pertama, Pengendara Bilang Bagus, kayak Sistem di Luar Negeri

"Konfirmasi bisa melalui email atau datang langsung ke bagian tilang Satlantas Polresta Surakarta," jelasnya.

Apabila dalam waktu empat hari tidak melakukan konfirmasi maka STNK kendaraan pelanggar akan diblokir sementara.

Namun, apabila pelanggar melakukan konfirmasi maka akan diberikan surat tilang. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau pengadilan.

"Hari pertama kita fokus pada pelanggaran kasat mata. Pelanggaran yang berakibat pada kecelakaan lalu lintas, termasuk vatalitas korban lakalantas," jelas dia.

Baca juga: Polres Gresik: Pelanggar Operasi Zebra Turun, E-Tilang Tetap Diterapkan

"Seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, melanggar lampu merah, melawan arus dan pengendara di bawah umur," ujarnya.

Wakasat Lantas Polresta Surakarta AKP I Made Rai Ardana menambahkan, penindakan pelanggaran tilang elektronik sementara ini fokus untuk kawasan tertib berlalu lintas.

Ada enam kawasan tertib lalu lintas, yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kolonel Sutarto, Jalan Ir Sutami, dan Jalan Adi Sucipto.

"Sementara kita fokusnya (penilangan elektronik) di enam kawasan itu. Seminggu kita evaluasi hasilnya," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com