KOMPAS.com - Polda Papua minta maaf atas perilaku jajarannya yang menginterogasi seorang tersangka tindak kriminal dengan menggunakan seekor ular.
Tim penyidik kasus tersebut telah memeriksa dan memberi sanksi kepada oknum polisi tersebut.
Seperti diketahui, pada hari Senin (4/2/2019) beredar sebuah rekaman saat pelaku penjambretan menjalani pemeriksaan di sebuah kantor polisi.
Anehnya, di tubuh tersangka terdapat seekor ular yang sengaja diberikan oleh seorang oknum polisi. Tersangka pun tampak menjerit ketakutan.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Pada Senin (4/2/2019), polisi mengamankan seorang pelaku penjambretan ponsel yang tertangkap tangan warga.
Saat di kantor polisi, pelaku sempat berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Lalu, seorang oknum polisi kemudian berinisiatif melilitkan ular di tubuh pelaku sehingga pelaku mengakui perbuatannya.
"Langkah yang dilakukan anggota ialah berupaya meyakinkan dan memberi tahu bahwa benar pelakunya. Namun, karena tidak ada pengakuan, timbul inisiatif menggunakan ular dengan maksud dan tujuan, yaitu mengetahui kejujuran masyarakat tersebut dan efektif hingga pelaku mengakui perbuatannya," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Polisi Jannus P Siregar.
Baca Juga: Polda Papua Beri Sanksi Oknum Polisi yang Interogasi Maling Menggunakan Ular
Menurut Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya, ular yang dililitkan tersebut sudah jinak dan tidak berbisa.
Tindakan yang dilakukan oleh anggota merupakan inisiatif sendiri supaya dalam waktu sekejap ada pengakuan dan tidak ada tindakan pemukulan.
"Terkait dengan ini, kami telah melakukan tindakan tegas kepada personel dengan memberikan tindakan disiplin, seperti kode etik serta menempatkan di tempat yang khusus," ujar Tonny.
Baca Juga: Polisi Interogasi Pelaku Jambret dengan Ular, Polda Papua Minta Maaf
Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Jayawijaya, Hengki Heselo mengatakan, pihaknya sangat mendukung kinerja Kapolres yang baru dengan mengambil tindakan tegas kepada pelaku tindak kriminalitas yang ada di Wamena belakangan ini.