Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Pistol dan Mengaku Irjen Polisi, Johanes Ditangkap

Kompas.com - 12/02/2019, 15:33 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta mengamankan Johanes Ananto Tripawono (53), warga Tangerang, Banten karena mengaku sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dan memiliki senjata api ilegal.

Pelaku bahkan sempat mendatangi Markas Brimob.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai adanya Irjen Pol yang datang mengunjungi Markas Brimbo Gondowulung, mengaku akan melakukan supervisi pada Jumat (8/2/2019).

Petugas yang curiga dengan gerak gerik pelaku kemudian berkoordinasi.

Petugas lantas menemui Johanes di Markas Brimob. Saat itu, petugas mencurigai pistol yang dibawanya tidak dilengkapi surat izin.

"Awalnya yang bersangkutan itu mengaku sebagai seorang anggota kepolisian, jadi dalam rangka dinas. Dalam rangka supervisi, seperti itulah," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (12/2/2019).

Baca juga: Demi Modal Nikah, Taufiq Hidayat Jadi Polisi Gadungan dan Gadaikan Mobil Sewaan

Rudi mengatakan, pada Sabtu (9/2/2019) pihaknya melakukan upaya pertemuan dan pelaku diamankan di Jalan Sudirman Bantul.

Dia terbukti membawa senjata api ilegal jenis Glock 19 buatan Austria generasi empat dan membawa sejumlah dokumen palsu, seperti e-KTA kepolisian, hingga surat pemegang senpi.

"Yang bersangkutan diamankan karena memiliki senpi ilegal tanpa dilengkapi dengan surat-surat," katanya.

Dari pengakuan pelaku, senpi dibeli di Jakarta dengan harga Rp 60 juta beserta 12 butir peluru.

Dari tangan pelaku juga diamankan surat izin memegang senpi palsu, e-KTA Polri palsu, holster warna hitam, lencana hitam bertuliskan BIN.

Atas perbuatannya Johanes terancam pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Ancamannya hukuman penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, untuk indikasi penipuan belum ada," katanya.

Kompas TV Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat membekuk pelaku penodongan. Modus pelaku dengan mengaku sebagai anggota polresta pontianak. Tersangka A-I melakukan penodongan terhadap korbannya menggunakan pistol mainan dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Tersangka ditangkap di sebuah hotel setelah lebih dari 1 bulan buron. Polisi menyita barang bukti berupa pistol mainan dan ponsel milik korban. Sebelumnya personel Polsek Pontianak Barat menangkap rekan pelaku S yang terjatuh dari sepeda motor karena perlawanan korban saat aksi penodongan berlangsung pada 30 November 2018 lalu. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka telah beraksi di 2 tempat berbeda. Tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com