Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Makassar Vonis Bebas Bandar Narkoba Pemilik 3,5 Kilogram Sabu

Kompas.com - 12/02/2019, 13:46 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas bandar narkoba Syamsul Rizal alias La Kijang (32), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Vonis bebas La Kijang ini diketahui setelah wartawan mengecek situs webresmi PN Makassar yang diterbitkan pada Senin (11/2/2019) dengan nomor perkara 434/Pid.Sus/2018/PN Mks.

Terdakwa Syamsul Rizal alias La Kijang divonis bebas oleh PN Makassar tertanggal 8 Januari 2019.

Putusan nomor perkara 434/Pid.Sus/2018/PN Mks itu berbunyi, menyatakan terdakwa Syamsul Rijal tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan dakwaan ketiga.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Di putusan juga disebutkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Serta, membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca juga: Bawa 1 Kilogram Sabu Dalam Truk Tepung Sagu, 2 Pelaku Diamankan

Diketahui, Syamsul Rizal alias La Kijang ditangkap tim Narkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 28 Mei 2018 lalu.

Sebelum ditangkap, La Kijang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pinrang sejak April 2016 lalu atas kepemilikan 3,5 kilogram narkoba jenis sabu.

La Kijang menjadi DPO Dit Narkoba Polda Sulsel berdasarkan pada Laporan DPO/15/IV/2016/ Res. Prg/Narkoba dan ditangkap saat sedang dalam perjalanan menggunakan speed boat dari perbatasan Filipina menuju Sungai Nyamuk.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar Bambang Nur Cahyo yang dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019), membenarkan vonis bebas tersebut.

Namun, secara detailnya, Bambang belum mengetahui persis.

“Kalau sudah masuk dalam website resmi PN Makassar, berarti itu sudah resmi divonis oleh hakim. Tapi mengenai soal secara detailnya seperti siapa hakimnya dan pertimbangannya apa, saya belum tahu. Saya lagi ada rapat di pengadilan tinggi, nanti ya,” singkatnya.

Jaksa penuntut umum Andi Herani Gali dalam persidangan sebelumnya mendakwa Syamsul Rizal alias La Kijang bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 2 bulan penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani yang dikonfirmasi terkait vonis bebas Syamsul Rizal alias La Kijang, Selasa (12/2/2019), mengatakan, soal vonis bebas terdakwa narkoba itu hak sepenuhnya Pengadilan Negeri Makassar.

Namun, pihak kepolisian sudah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau kasus ini dianggap tidak memenuhi unsur hukum, pastilah sejak awal ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau tidak bisa kasus ini P21. Ya minimal jaksa meminta perbaikan berkas atau lainnya, tapi ini tidak. Semuanya berjalan lancar hingga pengadilan. Soal vonis bebas terdakwa, itu hak sepenuhnya pengadilan. Biarlah masyarakat menilai,” katanya.

Dicky menambahkan, La Kijang adalah bandar besar narkoba dari jaringan Cullang yang beromzet Rp 1,2 triliun. Cullang ditembak mati di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Agustus 2017 lalu.

Kompas TV Polisi akan melakukan investigasi terkait banjir bandang yang merenggut nyawa tiga warga di kawasan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Petugas gabungan pun masih membersihkan material sisa banjir bandang. Banyaknya tanah dan bebatuan menyebabkan petugas harus bekerja ekstra.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com