Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Kasus Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Sudah Diingatkan Bawaslu dan Polisi hingga Ditangani Polda Jateng

Kompas.com - 12/02/2019, 10:43 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Menurut dia, apa yang disampaikan Slamet Ma'arif dalam tablig akbar tidak ada unsur pelanggaran.

"Tidak ada masalah. Itu memang sesuai dengan Tablig Akbar 212 ya gitu. Ulama ya, gitu. Saya kan, maaf ya agak dekat dengan ulama. Jadi tahu cara ulama berkhotbah dan lain sebagainya. Ada yang keras, ada yang soft sekali, ada yang sangat keras dan sebagainya. Ini kan mengarah ke masalah kampanye saja, dianggap itu kampanye," kata Mahendradatta.

Baca Juga: Rabu, Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Diperiksa di Polda Jateng

4. Polisi dan Bawaslu sudah peringatkan tersangka

Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye yang menjerat Slamet Ma'arif bermula dari kegiatan Tablig Akbar PA 212 di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Gladag, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019).

Selama kegiatan Tabligh Akbar, baik kepolisian maupun Bawaslu telah memberikan peringatan kepada panitia penyelenggara agar mematuhi ketentuan karena kegiatan tablig akbar tersebut tidak ada izin dari kepolisian. Kegiatan tersebut hanya pemberitahuan dari panitia.

"Kami sudah kasih warning dan hadirkan Bawaslu. Bawaslu juga sudah menyampaikan rambu-rambunya kepada penyelenggara ini jangan dilanggar. Kami juga sudah sampaikan kepada panitia ketentuan yang tidak boleh dilanggar," ungkap Andy Rifai.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo menambahkan, pemeriksaan Slamet Ma'arif telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Kami profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan pemeriksaan," kata dia.

Baca Juga: Bawaslu: Kami Telah Peringatkan supaya Tak Ada Kampanye di Tabligh Akbar Slamet Ma'arif

5. Pemeriksaan Slamet akan dilakukan di Polda Jateng

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Wakapolresta Surakarta Andy Rifai mengatakan, pemeriksaan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye akan dilakukan di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019). Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dengan alasan keamanan.

"Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye

6. Timses Prabowo-Sandiaga siapkan tim kuasa hukum

Ilustrasi hukum medisAndreyPopov Ilustrasi hukum medis

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Ahmad Muzani menuturkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPN, menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 "Kami akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma'arif. Apalagi, Slamet Ma'arif adalah Wakil Ketua BPN. Jadi saya kira kami akan membela, akan membantu dalam proses hukum. Mudah-mudahan ada hasil," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Baca Juga: Timses Prabowo Akan Beri Bantuan Hukum bagi Ketum PA 212 Slamet Ma'arif

Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com