Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Kasus Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Sudah Diingatkan Bawaslu dan Polisi hingga Ditangani Polda Jateng

Kompas.com - 12/02/2019, 10:43 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Tim penyidik Polresta Surakarta telah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Almuni (PA) 212 Slamet Ma'arif atas dugaan kasus pelanggaran tindak pidana kampanye.

Pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan di Mapolda Jawa Tengah untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama pemeriksaan.

Menurut polisi, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Seperti diketahui, Bawaslu Kota Surakarta menemukan adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersangka saat acara Tablig Akbar di Kota Solo, Minggu (13/1/2019) lalu. 

Berikut ini fakta lengkap kasus Slamet Ma'arif di Solo:

1. Penetapan tersangka usai gelar perkara

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.com Ilustrasi olah TKP

Status Slamet Ma'arif menjadi tersangka dinyatakan setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).

"Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai yang ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Senin (11/2/2019).

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye

2. Alasan Bawaslu periksa Slamet Ma'arif

Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Menurut anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Amin Surakarta melaporkan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran kampanye, Senin (14/1/2019).

Seperti diketahui, Slamet Ma'arif merupakan salah satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Yang jelas Bawaslu profesional, Gakkumdu juga profesional sesuai dengan prodesurnya," kata Poppy.

Setelah semua unsur dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye terpenuhi, Bawaslu Surakarta kemudian menyerahkan berkas pemeriksaan Slamet Ma'arif ke penyidik Polresta Surakarta, Jumat (1/2/2019).

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Kronologi Kasus Slamet Ma'arif hingga Ditetapkan Tersangka

3. Tanggapan kuasa hukum Slamet Ma'arif

Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Penasihat hukum Slamet Ma'arif, Mahendradatta, mengungkapkan, pemeriksaan Slamet Ma'arif hanya masalah penafsiran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com