Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anaknya hingga Hamil, Hasan Diringkus Polisi

Kompas.com - 11/02/2019, 15:51 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi


DEMAK, KOMPAS.com - Kasus inses atau hubungan seksual yang dilakukan pasangan dalam ikatan kekerabatan, diungkap oleh aparat Polres Demak, Jawa Tengah.

Selama enam tahun, Hasan Ngatono (51) memaksa anak kandungnya sendiri Er (22) berhubungan badan.

Kecurigaan warga bermula saat mengetahui korban Er yang telah mempunyai anak itu hamil lima bulan, padahal tidak memiliki suami.

Warga kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkaplah kelakuan bejat ayahnya, yang selalu memaksa anaknya berhubungan badan sejak Januari 2013 hingga Januari 2019.

Baca juga: 6 Fakta Pencabulan Ayah Kandung ke Putrinya, Pecandu Video Porno hingga Terjadi Selama 10 Tahun

Perbuatan terlarang tersebut dilakukan saat istri Hasan yang juga ibu kandung Er sedang bekerja.

Menurut Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar, awalnya tersangka Hasan melakukan pencabulan dengan pemaksaan.

Jika korban tidak mau melayani hasrat sang ayah, Er diancam akan dianiaya dan anaknya akan dibunuh.

“Tersangka minta jatah dilayani oleh korban minimal seminggu sekali. Sejak tahun 2013 hingga tahun 2019. Saat itu korban baru berusia 17 tahun," ungkap Bahtiar, saat gelar perkara pencabulan di Mapolres Demak Jateng, Senin (11/2/2019).

Bahtiar menambahkan, menurut pengakuan tersangka Hasan, dia mengakui melakukan pemaksaan terhadap putri kandungnya sebelum melakukan hubungan intim.

Awalnya, ia membangunkan korban di kamar dan menepuk badannya serta menarik tangannya mengajak bersetubuh.

"Ayo Er, kowe sangger nak rak gelem tak antemi. Anakmu tak pateni (Ayo Er, kalau kamu tidak mau, kamu akan aku pukuli dan anakmu akan kubunuh)," ujar Bahtiar menirukan ucapan tersangka.

Korban awalnya menolak, sehingga tersangka Hasan naik pitam dan menampar mulut korban sehingga korban terpaksa menuruti kemauan ayah kandungnya itu.

Selama bertahun-tahun mereka melakukan aktivitas bejatnya di lantai dua rumah mereka di Desa Kedungwaru Lor RT 2 RW 1, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak Jawa Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan pihak Polres Demak setelah sebelumnya bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Tugu Lor, Kecamatan Karanganyar, Demak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang melanggar Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 junto Pasal 46 Undang - undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual," tandas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Bahtiar mengimbau agar masyarakat mewaspadai tindakan KDRT dan kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya.

“Kasus ini terungkap berkat kerja sama yang baik antara masyarakat , pemerintah desa dan kepercayaan kepada Kepolisian Republik Indonesia," tutup Bahtiar. 

Kompas TV Dengan membunyikan kentongan dan pluit sebagai symbol, para mahasiswi ini menyerukan darurat kekerasan seksual.<br /> <br /> Aksi simpati di halaman kampus Fisipol UGM Yogyakarta ditujukan kepada salah seorang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti program KKN di Maluku.<br /> <br /> Selain membunyikan kentongan dan pluit, mahasiswa juga menandatangani spanduk berisi tuntutan. Mereka meminta pihak universitas menjatuhi sangsi akademik kepada terduga pelaku pelecehan seksual yang tercatat sebagai salah seorang mahasiswa UGM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com