Kapolsek Maron AKP Sugeng Supriyantoro menjelaskan, polisi melakukan mediasi setelah diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah sepasang mertuanya, AA dan ST.
"Upaya mediasi akhirnya membuahkan hasil. Menantu dan anaknya mencabut laporan itu," kata Sugeng via ponsel, Minggu (10/2/2019).
Sugeng menceritakan, Nasrul Anas dan Khotimah, menantu dan anak angkat AA dan ST, datang ke kantor Polsek Maron naik sepeda motor pada Jumat (8/2/2019) lalu.
"Mereka datang ke kantor polisi untuk mencabut laporan pencurian yang pernah mereka buat. Mencabut laporan karena tidak tahu bahwa pelaku pencurian ternyata adalah mertuanya sendiri. Jadi itu murni ide dan inisiatif pelapor," ucap Sugeng.
Atas dicabutnya laporan tersebut, AA dan ST yang sempat ditahan akhirnya dikeluarkan dan bisa pulang.
Baca Juga: Menantu Akhirnya Cabut Laporan Kasus Mertua Curi Rp 7 Juta, Alasannya...
Sumber: KOMPAS.com (Ahmaf Faisol)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan