Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Mertua Curi Uang Menantunya Rp 7 Juta, untuk Sabung Ayam hingga Berujung Damai

Kompas.com - 11/02/2019, 15:34 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pasangan ST dan AA di Kecamatan Maron, Probolinggo, Jawa Timur, nekat mencuri uang Rp 7 juta milik menantunya. Sang menantu, Nasrul Anas, pun kesal dan melapor ke polisi atas perbuatan kedua mertuanya tersebut.

Setelah ditangkap polisi, pelaku mengaku uang yang dicuri tersebut digunakan untuk bermain judi dan membayar cicilan sepeda motor.

Namun usai dimediasi, Nasrul Anas akhirnya mencabut laporan tersebut dan memaafkan kedua mertuanya tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Berpura-pura pinjam motor, ternyata curi uang 

Ilustrasi pencuriSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencuri

Polisi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan dari korban, Nasrul Anas, atas kasus dugaan pencurian uang Rp 7 juta di dalam toko miliknya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian adalah kedua mertua korban, yaitu AA dan ST. Keduanya lalu diamankan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Kanit Reskrim Polsek Maron Aipda Dadang Priyanto mengatakan, ST berperan sebagai inisiator dan AA sebagai eksekutor.

Saat itu, AA berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Tanpa disadari korban, kunci toko miliknya ternyata menjadi satu gantungan kunci sepeda motor yang dipinjam AA.

"Ternyata AA bukan hendak meminjam motor, tapi mau mengambil uang di toko tersebut," kata Dadang.

Baca Juga: Menantu Laporkan Mertua karena Curi Uang, Polisi Masih Mediasi

2. Para pelaku mengaku terdesak ekonomi

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Setelah AA berhasil mengambil uang di etalase toko milik korban, sebagian uang curian diserahkan ke ST untuk membeli kebutuhan rumah tangga.

Sementara itu, sebagian uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk main judi sabung ayam dan membayar cicilan motor.

Kedua pelaku ditahan pada Minggu (3/2/2019), persis tiga hari setelah dilaporkan korban.

“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Sub 362 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. AA mengakui perbuatannya. Dia mengaku terpaksa mencuri karena tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Dadang.

Baca Juga: Mengenal Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Jadi Komandan Paspampres

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com