Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bandung: Tanggul yang Sebabkan Banjir Bandang Diduga Salahi Aturan

Kompas.com - 10/02/2019, 21:05 WIB
Agie Permadi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan bahwa tanggul penahan sebuah sungai kecil di Kompleks Jatiendah Regency di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang jebol karena derasnya aliran sungai pada Sabtu (9/2/2019), diduga menyalahi aturan.

Hal tersebut, lanjutnya, dilihat dari pondasi tanggul yang tidak dipasangi besi atau tulang untuk memperkuat kokohnya benteng penahan aliran air.

"Hanya benteng ini tidak pakai tulang, benteng ini tidak pakai besi, ini yang pakai otak sedikit ini. Harusnya ada besi," kata Dadang saat meninjau lokasi banjir, Minggu (10/2/2019).

Baca juga: Tiga Orang Tewas dalam Banjir Bandang di Bandung, Salah Satunya Balita

Dadang mengatakan, karena tidak kuat, tanggul ambruk setelah derasnya limpahan air dari Sungai Cipanjalu masuk ke sungai kecil yang berada tidak jauh dari perumahan tersebut.

Air meluap dan menyebabkan banjir bandang yang tumpah merendam perumahan tersebut hingga menewaskan tiga warganya.

Menurut Dadang, dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan mengevaluasi dengan melakukan penelusuran ke wilayah Cilengkrang yang berada di bagian atasnya. Mengingat airan air ini prinsipnya mengalir dari hulu ke hilir.

Adanya pola tanam masyarakat yang tidak sesuai etika bertanam di kawasan Bandung Utara (KBU) diduga pula menjadi penyebab derasnya aliran air dari atas.

Sementara itu, kawasan perumahan terdampak ini masih berlokasi di bawah daerah Kawasan Bandung Utara.

"Daerah ini (Komplek Jatiendah Regency) masih di bawah, yang di atas itu KBU. Di sini belum KBU. KBU itu di atas. Aturan KBU itu, 20 persen pembangunan, 80 persen lahan hijau," tuturnya.

Baca juga: Banjir Bandang karena Tanggul Jebol Tewaskan 3 Orang, Ini Kata Bupati Bandung

Dadang mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap wilayah Kabupaten Bandung yang berada di lokasi KBU.

Upaya penanaman tanaman keras, lanjutnya, pun sudah dilakukan meski hasilnya baru dapat dirasakan lima tahun ke depan setelah pohon-pohon itu tumbuh besar dan kuat.

Dia mengaku sudah mengendalikan 20 persen pembanguan di wilayah KBU, hanya saja Dadang belum mengetahui 80 persen ruang yang dihijaukan.

"Ada catatan, pasti dievaluasi dan diawasi sama kita. Pengawasan di sebelah sini berpadu dengan Cimenyan saling bertautan dan sebagian kawasan Kota Bandung juga masih ada di kawasan KBU," katanya.

Aturan membangun di suatu daerah, menurut Dadang, disesuaikan dengan kontur tanah. Di dataran rendah, misalnya, lanjut dia, ditentukan 60 persen bangunan dan 40 persen ruang hijau.

"Ke atas sedikit, itu terbalik, 40 persen pembangunan, dan 60 persen ruang hijau. Semakin ke atas lagi, itu 15 persen pembangunan dan 85 persen ruang hijau. Ini aturan di KBU dan seharusnya warga juga mengikuti aturan itu," katanya.

Di tempat yang sama, Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan berencana akan memanggil pihak pengembang untuk menjelaskan proses perizinan pembangunan perumahan termasuk pembuatan tanggul yang jebol tersebut.

"Kami akan panggil pihak pengembang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com