Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri. Setelah tembakan peringatan tak dihiraukan, polisi menembak kaki kiri pelaku.
Pelaku merupakan buronan Lapas Abepura. Ia merupakan pelaku pemerkosaan pada 2013.
Pengadilan menjatuhkan vonis enam tahun penjara. Namun, baru menjalani hukuman dua tahun, pelaku kabur dari lapas pada 21 Mei 2016.
"Pelaku ini DPO Lapas Abepura dengan kasus pemerkosaan," kata Victor.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.