MUNA, KOMPAS.com – Seorang ibu rumah tangga berinsial DS, di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Muna dan Satnarkoba Polres Muna, Kamis (7/2/2019).
DS yang merupakan warga Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, masuk dalam jaringan narkoba dengan menjadi kurir.
“Telah mengamankan satu orang tersangka (DS) menjadi kurir atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kepala BNN Muna, La Hasary, Sabtu (9/2/2019).
Baca juga: Lima Kurir Narkoba yang Ditangkap BNNP Riau Dikendalikan Napi di Lapas
Dari tangan DS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu golongan 1 seberat 1,33 gram, telepon genggam milik pelaku, bungkusan rokok dan satu lembar bukti transfer.
Menurut La Hasary, dari pengakuan wanita tersebut, telah menjadi kurir sejak tahun 2018 dan digaji oleh bandar sebesar Rp 1,5 juta.
“Setiap pelaku melakukan melakukan penempelan narkoba (dibayar) sebesar Rp 1,5 juta. Sementara orang yang menyuruh pelaku masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Baca juga: Simpan 14 Paket Sabu di Lipatan Sweater, Kurir Narkoba Ditangkap
Ia menambahkan, wanita ini kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.
La Hasary mengatakan, selain sebagai kurir, DS juga pemakai. Hal ini terbukti dari hasil tes urine yang positif menggunakan narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan acaman penjara maksimal 20 tahun penjara.