BATAM, KOMPAS.com - 190 warga miskin di Batam, Kepulauan Riau, mendapat bantuan rehab rumah lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan melalui Pemkot Batam.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Disperakimtan) Batam Eryudhi Apriyadi mengatakan, untuk penyaluran awal, DAK ini diberikan untuk dua kecamatan di Batam, di antaranya Kecamatan Sagulung dan Sei Beduk.
"Tahap awal dua kecamatan dulu, nantinya akan dilakukan bertahap untuk seluruh kecamatan yang ada di Pemkot Batam," kata Eryudhi melalui pesan singkat, Sabtu (9/2/2019).
Baca juga: Kejari Pamekasan Usut Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Miskin
Eryudhi mengaku tahun ini dana rehab rumah mengalami peningkatan menjadi Rp 17,5 juta per rumah. Sebelumnya, di tahun 2017, pemerintah mengalokasikan dana Rp 15 juta per rumah.
Program BSPS ini merupakan kegiatan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menimalisir rumah tidak layak huni yang ada di Indonesia.
"Program pusat untuk mengentaskan rumah layak huni yang ada di seluruh daerah, termasuk Batam," jelasnya.
Baca juga: Dana Rehab Rumah Gempa Lombok Belum Cair, Ini Kata Jokowi
Proses rehabilitasi rumah ini, menurutnya, akan dimulai awal April 2019 mendatang dan didahulukan dengan rapat koordinasi yang dilakukan Kementerian terkait.
"Nanti ada petunjuk teknis pengerjaannya. Paling lambat awal atau akhir April sudah mulai dikerjakan," terangnya.
Program BSPS sendiri sudah tiga tahun terakhir dilaksanakan, di mana penerima program diambil dari data warga miskin yang ada di Kementerian Sosial. Data ini diserahkan oleh tiap kelurahan.
Baca juga: Butuh Dana Rp 127 Miliar untuk Rehab Rumah Korban Gempa Aceh
Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bantuan ini. Makanya nanti akan ada tim yang mengecek ke lapangan untuk melihat kondisi rumah calon penerima bantuan untuk memastikan agar bantuan ini benar-benar jatuh di tangan yang pas.
"Yang lolos verifikasi akan diminta untuk lengkapi berkas administrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan bangunan, dan legalitas lahan," pungkasnya.