Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Pelecehan Seksual KKN UGM, Tolak Istilah "Damai" hingga Alasan Hentikan Proses Hukum

Kompas.com - 08/02/2019, 17:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap AN saat menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) pertengahan 2017 lalu, telah berakhir.

AN dan HS bersepakat menandatangani kesepakatan untuk menghentikan kasus tersebut di hadapan Rektor UGM Panut Waluyo, pada Senin (4/2/2019).

Namun, kuasa hukum AN dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa, Suharti, menolak diksi "damai" untuk menggambarkan penyelesaian dari kasus tersebut.

Menurut dia, hal itu dapat memicu anggapan bahwa AN menyerah dengan perjuangannya. Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Alasan penyintas selesaikan masalahnya secara non-litigasi

Kuasa Hhkum Catur Udi Handayani (jilbab merah), Suharti (Direktur Rifka Annisa, pendamping penyintas), Sukiratnasari (kuasa hukum, mengenakan baju putih) dan Afif Amrullah (kuasa hukum) saat jumpa pers di kantor Rifka Annisa terkait penyelesaian dugaan pelecehan seksual di KKN UGM.KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA Kuasa Hhkum Catur Udi Handayani (jilbab merah), Suharti (Direktur Rifka Annisa, pendamping penyintas), Sukiratnasari (kuasa hukum, mengenakan baju putih) dan Afif Amrullah (kuasa hukum) saat jumpa pers di kantor Rifka Annisa terkait penyelesaian dugaan pelecehan seksual di KKN UGM.

Kasus dugaan pelecehan seksual di KKN UGM diselesaikan secara non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi dinilai menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas.

"Kami berdiskusi dengan penyintas dan lebih memilih penyelesaian non-litigasi," ujar kuasa hukum penyintas, Sukiratnasari, dalam jumpa pers di kantor Rifka Annisa, Rabu (6/2/2018).

Sukiratnasari menuturkan, pertimbangan memilih penyelesaian non-litigasi karena melihat perkembangan kasus semakin hari menjadi tidak jelas dan tidak memihak kepada penyintas.

Bahkan, justru berpotensi memperbesar tekanan psikis penyintas. Kuasa hukum, tim pendamping, dan penyintas, berberapa kali berdiskusi untuk mempertimbangkan penyelesaian yang resikonya paling minimal.

Sebab, pihaknya menyadari semua pilihan penyelesaian mempunyai risiko masing-masing bagi penyintas.

Baca Juga: Ini Alasan Dugaan Pelecehan Seksual di UGM Diselesaikan Nonlitigasi

2. Penyelesaian dilakukan di depan Rektor UGM

Rektor UGM Panut Mulyono saat menemui wartawan usai memberikan penjelasan kepada Ombudsman RI perwakilan DIY KOMPAS.com / Wijaya Kusuma Rektor UGM Panut Mulyono saat menemui wartawan usai memberikan penjelasan kepada Ombudsman RI perwakilan DIY

Penyelesaian kasus dugaan pelecehan tersebut disepakati oleh HS, AN, dan pihak UGM pada Senin (4/2/2019), dengan menandatangani nota kesepakatan.

"Hari ini telah disepakati penyelesaian peristiwa di KKN antara saudara HS, AN, dan juga UGM," kata Rektor UGM Panut Mulyono, dalam jumpa pers di ruang rektorat, Senin (4/2/2019).

Pertemuan tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni HS dan AN. Selain itu, hadir pula rektor UGM, dekan Fakultas Teknik, dan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, wakil rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni serta wakil rektor Bidang Pendidikan Pengajaran dan Kemahasiswaan.

"Pihak-pihak terkait dengan kesungguhan hati, ikhlas, dan lapang dada dan saling bersepakat memilih penyelesaian non-litigasi atau penyelesaian internal Universitas Gadjah Mada," kata dia.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual saat KKN UGM Dapat Bantuan Biaya Pendidikan

3. Menolak kata "damai", ini alasan kuasa hukum penyintas

Ilustrasi korban pemerkosaanShutterstock Ilustrasi korban pemerkosaan

Korban pelecehan seksual, AN, keberatan dengan penggunaan diksi "damai" dalam penyelesaian dugaan pelecehan yang dialaminya. Suharti mengatakan, diksi "damai" memicu anggapan bahwa AN menyerah dengan perjuangannya.

"Kami sangat keberatan, menolak dan terganggu dengan penggunaan diksi 'damai'. Tidak melulu merujuk pada media, tetapi siapa saja yang menggunakan istilah damai dalam penyelesaian kasus ini," ujar Suharti, dalam jumpa pers yang digelar di kantor LSM Rifka Annisa, Jalan Ambon, Yogyakarta, Rabu (6/2/2019)

Penggunaan diksi "damai", lanjut dia, juga seolah-olah menyampaikan anggapan AN tidak berjuang untuk kasusnya. Diksi tersebut juga memicu anggapan bahwa perjuangan AN selama ini tidak membuahkan hasil.

"Banyak yang mengartikan istilah damai itu sebagai hal yang negatif dan seolah-olah kami tidak menghasilkan apa-apa. Penyintas pun demikian, menolak penggunaan istilah damai itu," ujar Suharti.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual KKN UGM Keberatan dengan Istilah "Damai"

4. Proses pendampingan terhadap penyintas

Kuasa Hukum penyintas, Catur Udi Handayani (memegang Mic), Kuasa Hukum Penyintas, Sukiratnasari (tengah) dan Direktur Rifka Annisa, Suharti (mengenakan baju biru) saat jumpa pers di kantor Rifka Annisa, Kamis (10/1/2019).KOMPAS.com/ WIJAYA KUSUMA Kuasa Hukum penyintas, Catur Udi Handayani (memegang Mic), Kuasa Hukum Penyintas, Sukiratnasari (tengah) dan Direktur Rifka Annisa, Suharti (mengenakan baju biru) saat jumpa pers di kantor Rifka Annisa, Kamis (10/1/2019).

Direktur Rifka Annisa Suharti menyampaikan, dalam proses pendampingan bagi perempuan penyintas kekerasan, pihaknya mengedepankan prinsip-prinsip pendampingan, seperti keamanan dan keselamatan bagi perempuan penyintas, empowerment, dan self determination.

"Tujuan utama proses pendampingan, terpenuhinya rasa keadilan bagi penyintas kekerasan. Guna mencapai hal itu, maka suara penyintas menjadi penting untuk didengarkan," ungkap dia.

Seperti diketahui, penyintas selama ini mendapat pendampingan hingga kasus dugaan pelecehan tersebut berakhir.

Penyelesaian non-litigasi akhirnya dipilih untuk mengantisipasi psikis yang lebih buruk dari penyintas.

"Kami lebih memilih penyelesaian non-litigasi saja supaya kami fokus kepada keadilan-keadilan substantif yang kemudian dibutuhkan oleh penyintas," ujar dia.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, Sepakat Damai hingga Bantuan Dana Pendidikan

Sumber: KOMPAS.com (Wijaya Kusuma)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com